ADAKITANEWS, Kediri – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., beserta jajaran. Sementara dari pihak KAI Daop 7 Madiun, hadir Vice President (VP) Daop 7 Madiun Ali Afandi bersama jajaran manajemen yang meliputi Manager Hukum, Manager Aset, Manager KNA, serta Manager SDMU.
Ali Afandi menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kemitraan strategis dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Ia berharap kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara profesional.
“Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi di wilayah kerja Daop 7 Madiun,” ujar Ali Afandi.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Menurutnya, kolaborasi ini berfungsi memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus mendukung kelancaran operasional perusahaan dan pengamanan aset negara.
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap hubungan kerja sama antara PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri semakin solid. Hal ini sangat vital untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, pengamanan aset-aset negara, serta memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ungkap Tohari.
Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut mencakup tiga area layanan hukum utama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pertama, pemberian bantuan hukum melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Kedua, pemberian pertimbangan hukum yang meliputi pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Ketiga, pelaksanaan tindakan hukum lainnya melalui peran Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator jika terjadi sengketa maupun perselisihan.
Melalui kerja sama ini, KAI Daop 7 Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berkomitmen untuk memperkuat penanganan persoalan hukum guna mewujudkan kepastian hukum, pengamanan aset, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.(*)











