ADAKITANEWS, Bandung – Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan pemanfaatan teknologi melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pengawasan warga negara asing (WNA) dan penanganan pengungsi dari luar negeri.
Penguatan pengawasan berbasis digital tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menekankan bahwa kualitas data dan integritas petugas menjadi kunci utama dalam mendukung pelaksanaan pengawasan keimigrasian berbasis teknologi.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
APOA dimanfaatkan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA. Sementara itu, sistem SOI yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus, seperti DPO atau buronan internasional, secara otomatis saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan serta pemantauan persebaran pengungsi menggunakan fitur geotagging, pencatatan identitas, dan perekaman foto. Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi ini mulai diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.
Dari sisi penegakan hukum, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari–September 2026. Tindakan tersebut meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, serta lima larangan berada di lokasi tertentu.
Pada periode yang sama, diterbitkan 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Dari total tersangka, sebanyak 34 orang berasal dari Malaysia, 20 dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 10 dari Pakistan, sembilan dari Bangladesh, dan lima dari Filipina.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” pungkas Hendarsam.(*)











