ADAKITANEWS, Kediri – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun resmi menerima 23 Sertipikat Elektronik Hak Pakai atas nama perusahaan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Rabu (17/6/2026). Penyerahan dokumen legalitas ini menjadi langkah penting dalam memperkuat aspek hukum tata kelola aset negara yang diamanahkan kepada perseroan.
Prosesi penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi S. Hutasoit, kepada Deputy Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri. Agenda ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat dari kedua belah instansi.
Deputy Daop 7 Madiun, Alam Prasetyo, melayangkan piagam apresiasi atas komitmen dukungan serta jalinan sinergi yang berjalan harmonis antara PT KAI dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dalam mempercepat proses administrasi pertanahan milik korporasi.
“Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset perusahaan. Dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki, KAI dapat semakin optimal dalam melaksanakan pengamanan aset sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi perkeretaapian yang aman, andal, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” tutur Alam.
Secara terperinci, akumulasi 23 sertipikat elektronik yang diserahterimakan tersebut memayungi bidang tanah seluas 106.008 meter persegi dengan estimasi nilai aset menembus Rp52.261.721.000. Melalui proses sertifikasi terpadu ini, perseroan juga berhasil memperoleh efisiensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp2.792.297.600, sehingga nominal BPHTB yang wajib disetorkan oleh PT KAI menjadi Rp0.
Pada kesempatan terpisah, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengemukakan bahwa pencapaian ini merupakan bukti otentik dari pola kemitraan yang solid bersama Badan Pertanahan Nasional demi mengakselerasi pemutakhiran legalitas aset negara.
“Penerbitan dan penyerahan sertipikat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas aset perusahaan sekaligus mendukung upaya pengamanan aset yang berkelanjutan. KAI mengapresiasi dukungan dan kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dalam percepatan proses sertifikasi aset PT KAI,” urai Tohari.
Berbekal kepemilikan dokumen hukum digital tersebut, manajemen KAI Daop 7 Madiun kini memegang posisi yang lebih kuat dari aspek hukum untuk memproteksi, menertibkan, sekaligus mengoptimalisasi utilitas aset korporasi agar berdaya guna secara produktif.
Ke depan, manajemen PT KAI berkomitmen untuk terus membuka ruang koordinasi dan kerja sama dengan segenap pemangku kebijakan terkait. Hal ini diupayakan guna mempercepat target sertifikasi aset di wilayah lainnya demi menopang perluasan fasilitas moda transportasi kereta api yang kredibel, aman, serta mendatangkan maslahat bagi masyarakat luas.(*)











