• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result

Politik > Pemerintahan >

Jaga Independensi, Dewan Pers Larang Wartawan dan Media Minta THR ke Instansi Pemerintah Maupun Swasta

RedaksibyRedaksi
14 Maret 2026
Jaga Independensi, Dewan Pers Larang Wartawan dan Media Minta THR ke Instansi Pemerintah Maupun Swasta

Baca Juga

PWI Dukung Penguatan Peran Pers sebagai Pilar Utama Penegakan HAM

Sinergi Khofifah dan Warsubi: Perkuat Jaring Sosial hingga Perbaikan Jalan di Jombang

Sasar Zero Accident, KAI Daop 7 Madiun Gembleng Ratusan Petugas Jaga Lintasan Jelang Lebaran

ADAKITANEWS, Jakarta – Dewan Pers secara resmi mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh wartawan, organisasi wartawan, hingga perusahaan pers agar tidak mengajukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 347/DP/K/III/2026 yang dirilis pada 12 Maret 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat ini juga dipublikasikan melalui kanal komunikasi resmi organisasi.

Dewan Pers menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas adanya laporan dan pertanyaan dari masyarakat terkait praktik permintaan THR—baik berupa uang maupun barang—oleh pihak yang mengatasnamakan insan pers atau organisasi media.

Dalam keterangannya, Dewan Pers menegaskan bahwa pemenuhan hak THR merupakan kewajiban mutlak perusahaan pers kepada karyawannya sendiri, bukan beban pihak luar. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Aturan tersebut diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja di perusahaan.

Dewan Pers menilai praktik meminta-minta THR kepada pihak luar berpotensi merusak integritas profesi jurnalis serta mengancam independensi media. Seruan ini berlaku bagi seluruh organisasi konstituen Dewan Pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Selain kepada awak media, Dewan Pers juga meminta para pimpinan instansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk tidak melayani permintaan THR dari oknum yang mengaku sebagai wartawan atau perusahaan pers.

“Apabila terdapat pihak yang meminta THR dengan cara memaksa atau disertai ancaman, Dewan Pers menyarankan agar tindakan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian atau langsung kepada Dewan Pers,” tegas pengumuman tersebut.

Melalui imbauan ini, diharapkan integritas profesi wartawan tetap terjaga dan pers nasional dapat menjalankan fungsinya secara profesional tanpa intervensi kepentingan materi dari narasumber atau instansi terkait.(*)

Tags: Dewan PersIndependensi PersKode Etik JurnalistikKomaruddin HidayatLarangan Minta THRLebaran 2026Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Safari Ramadan di Lereng Wilis, Cak Hadi Serap Aspirasi Infrastruktur hingga Kesejahteraan Guru

Safari Ramadan di Lereng Wilis, Cak Hadi Serap Aspirasi Infrastruktur hingga Kesejahteraan Guru

7 Maret 2026
Penumpang Bandara Dhoho Kediri Diprediksi Melonjak 55 Persen, Posko Lebaran 2026 Resmi Disiagakan

Penumpang Bandara Dhoho Kediri Diprediksi Melonjak 55 Persen, Posko Lebaran 2026 Resmi Disiagakan

13 Maret 2026
Menjemput Kemuliaan Lailatulqadar: Lima Amalan Utama di Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

Menjemput Kemuliaan Lailatulqadar: Lima Amalan Utama di Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026
DPRD Kabupaten Kediri Setujui Raperda Fasilitasi Pesantren dan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

DPRD Kabupaten Kediri Setujui Raperda Fasilitasi Pesantren dan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

8 Maret 2026
Kinerja Jasa Keuangan Kediri 2025 Stabil, Transaksi Saham Meroket 269 Persen

Kinerja Jasa Keuangan Kediri 2025 Stabil, Transaksi Saham Meroket 269 Persen

11 Maret 2026

Untuk Anda

KAI Daop 7 Madiun Gelar Apel Pasukan Nataru, Siapkan 82 Ribu Kursi untuk Penumpang
Nasional

KAI Daop 7 Madiun Gelar Apel Pasukan Nataru, Siapkan 82 Ribu Kursi untuk Penumpang

18 Desember 2025
Launching ATM Beras MAPAN, Wali Kota Kediri Pastikan 3.390 Keluarga Rentan Terlayani Bantuan Beras
Ekonomi

Launching ATM Beras MAPAN, Wali Kota Kediri Pastikan 3.390 Keluarga Rentan Terlayani Bantuan Beras

1 Desember 2025
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026