ADAKITANEWS, Jakarta – Dewan Pers secara resmi mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh wartawan, organisasi wartawan, hingga perusahaan pers agar tidak mengajukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 347/DP/K/III/2026 yang dirilis pada 12 Maret 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat ini juga dipublikasikan melalui kanal komunikasi resmi organisasi.
Dewan Pers menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas adanya laporan dan pertanyaan dari masyarakat terkait praktik permintaan THR—baik berupa uang maupun barang—oleh pihak yang mengatasnamakan insan pers atau organisasi media.
Dalam keterangannya, Dewan Pers menegaskan bahwa pemenuhan hak THR merupakan kewajiban mutlak perusahaan pers kepada karyawannya sendiri, bukan beban pihak luar. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Aturan tersebut diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja di perusahaan.
Dewan Pers menilai praktik meminta-minta THR kepada pihak luar berpotensi merusak integritas profesi jurnalis serta mengancam independensi media. Seruan ini berlaku bagi seluruh organisasi konstituen Dewan Pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Selain kepada awak media, Dewan Pers juga meminta para pimpinan instansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk tidak melayani permintaan THR dari oknum yang mengaku sebagai wartawan atau perusahaan pers.
“Apabila terdapat pihak yang meminta THR dengan cara memaksa atau disertai ancaman, Dewan Pers menyarankan agar tindakan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian atau langsung kepada Dewan Pers,” tegas pengumuman tersebut.
Melalui imbauan ini, diharapkan integritas profesi wartawan tetap terjaga dan pers nasional dapat menjalankan fungsinya secara profesional tanpa intervensi kepentingan materi dari narasumber atau instansi terkait.(*)











