ADAKITANEWS, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Prosesi penandatanganan tersebut berlangsung di Kota Blitar pada Rabu (4/3/2026).
Kesepakatan strategis ini ditandatangani oleh Vice President KAI Daop 7 Madiun, Ali Afandi, selaku pihak pertama, serta Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA, selaku pihak kedua.
Sinergi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas serta fungsi kedua belah pihak, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ali Afandi menegaskan bahwa pembaruan kesepakatan ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
“Sebagai BUMN yang menjalankan operasional perkeretaapian, KAI Daop 7 Madiun tidak terlepas dari berbagai dinamika dan potensi permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui Kesepakatan Bersama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum dapat dilakukan secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ali Afandi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejari Blitar, Romulus Haholongan, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung penuh langkah positif yang ditempuh KAI Daop 7 Madiun dalam mengamankan hak-hak negara.
“Kami akan mendukung dan membantu memperoleh apa yang menjadi hak KAI,” tegas Romulus Haholongan.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi, termasuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Selain itu, Kejari Blitar akan memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum (legal audit). Kerja sama ini juga meliputi upaya penyelamatan serta pemulihan keuangan atau kekayaan negara.
Kesepakatan Bersama ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Ali Afandi menambahkan, kolaborasi antara KAI dan Kejaksaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset negara serta memastikan setiap kebijakan korporasi tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kami meyakini kolaborasi ini tidak hanya memperkuat aspek perlindungan hukum perusahaan, tetapi juga mendukung pelayanan transportasi kereta api yang semakin aman, andal, dan berintegritas bagi masyarakat,” pungkasnya.
Melalui kemitraan ini, KAI Daop 7 Madiun berharap seluruh proses bisnis dan operasional perusahaan dapat berjalan lebih tertib administrasi, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang semakin kuat.(*)











