ADAKITANEWS, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memperkuat komitmennya dalam menjamin keselamatan operasional kereta api serta perlindungan warga di sepanjang jalur rel. Melalui aksi terpadu Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, KAI melakukan normalisasi jalur dengan menutup permanen perlintasan sebidang berisiko tinggi di JPL 203 Km 125+8/9, Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Proses penutupan dilakukan secara sistematis, diawali dengan pengarahan keselamatan (safety briefing) bagi seluruh petugas di lapangan. Sebagai langkah pengamanan permanen, petugas memasang patok dan palang dari material rel untuk memastikan akses tersebut tidak lagi dapat diakses oleh kendaraan umum demi menghindari potensi bahaya.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, memaparkan bahwa tindakan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi antara DJKA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, hingga Satlantas Polres Blitar.
“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi standar teknis. Penutupan ini menjadi langkah preventif nyata untuk melindungi warga serta pengguna jalan, sekaligus meminimalkan gangguan pada perjalanan kereta api,” tegas Tohari.
Tohari menambahkan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa persilangan jalur kereta api dan jalan seharusnya dibuat tidak sebidang. Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara mendahulukan laju kereta api. Pelanggar aturan di perlintasan sebidang terancam sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
Data keselamatan di wilayah Daop 7 Madiun menunjukkan urgensi dari tindakan tegas ini. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 24 insiden kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur rel. Sebagian besar kejadian tersebut dipicu oleh faktor kelalaian manusia (human error), seperti aksi menerobos palang pintu atau mengabaikan tanda peringatan saat kereta akan melintas.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi perangkat pengaman. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas adalah kunci utama dalam mewujudkan keselamatan bersama di area perkeretaapian.(*)











