• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejati Jatim dan Pemprov Jatim Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

RedaksibyRedaksi
15 Desember 2025
Kejati Jatim dan Pemprov Jatim Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Baca Juga

Jaga Harmoni Lebaran dan Nyepi, Pemkab Jombang Matangkan Strategi Cipta Kondisi

Sinergi Khofifah dan Warsubi: Perkuat Jaring Sosial hingga Perbaikan Jalan di Jombang

Sapa Bansos di Kediri, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Senilai Rp15 Miliar untuk Kelompok Rentan

ADAKITANEWS, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (15/12/2025).

Penandatanganan ini dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama antara seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur terkait penerapan Pidana Kerja Sosial.

Momentum tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan inovatif di Jawa Timur. Kegiatan ini sekaligus menandai pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building bagi Penggerak Restorative Justice Adhyaksa dengan tema “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan” yang diusung dalam semangat “CARAKA DHARMA ŠĀSAKA”.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Kerja sama ini menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk memperkuat sinergi dalam berbagai aspek penegakan hukum, khususnya yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Sementara itu, Perjanjian Kerja Sama mengenai Pidana Kerja Sosial ditandatangani oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dengan bupati dan wali kota se-Jawa Timur. Kerja sama tersebut berfokus pada implementasi Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif sanksi pidana, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan.

“Kerja sama ini merupakan wujud nyata paradigma baru penegakan hukum yang mengedepankan restorasi dan rehabilitasi,” ujar Kepala Kejati Jawa Timur.

Ia menambahkan, melalui Pidana Kerja Sosial, pelaku tindak pidana ringan memiliki kesempatan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga dapat meminimalkan dampak negatif dari sanksi penahanan.

Kabupaten Jombang menjadi salah satu daerah yang turut mendukung dan melaksanakan kerja sama tersebut. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, S.H., M.H., sebagai bentuk kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung penerapan Pidana Kerja Sosial.

Selain penandatanganan, kegiatan ini juga menjadi momentum pembukaan Bimtek Capacity Building bagi para Penggerak Restorative Justice Adhyaksa. Pelatihan ini bertujuan membekali para jaksa dan aparatur kejaksaan dengan pemahaman mendalam terkait penyelesaian perkara pidana berbasis keadilan restoratif, selaras dengan makna “CARAKA DHARMA ŠĀSAKA” sebagai pelaksana kewajiban hukum.

Melalui MoU, Perjanjian Kerja Sama Pidana Kerja Sosial, serta penguatan kapasitas aparatur melalui Bimtek, diharapkan Jawa Timur mampu menerapkan sistem hukum pidana yang lebih humanis, efektif, serta berorientasi pada pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat.(*)

Tags: Agus Sahat STAlternatif sanksi pidanaBimtek Restorative JusticeBupati Jombang WarsubiCapacity Building AdhyaksaCARAKA DHARMA ŠĀSAKAFakultas Hukum UNAIRKejaksaan Negeri se-Jawa TimurKejaksaan Tinggi Jawa TimurKejari Jombang Dyah AmbarwatiKejati JatimKhofifah Indar ParawansaKontribusi sosial pelaku pidanaMoU Kejati dan Pemprov JatimParadigma baru hukum pidanaPemerintah kabupaten/kota Jawa TimurPemerintah Provinsi Jawa TimurPemulihan korbanPenegakan hukum berkeadilanPidana kerja sosialReintegrasi pelakuRestorative JusticeSistem hukum humanisTindak pidana ringanUniversitas Airlangga Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Potret Kampung Onggoboyo: Menanti Terang di Balik Rimbun Kebun Kaki Gunung Kelud

Potret Kampung Onggoboyo: Menanti Terang di Balik Rimbun Kebun Kaki Gunung Kelud

16 Maret 2026

Hadirkan Senyum Jelang Lebaran, DPD Golkar Kabupaten Kediri Ajak Anak Kurang Mampu Belanja Baju Baru

19 Maret 2026
Akhiri Program “Ramadan Happy”, Golkar Kabupaten Kediri Santuni Ratusan Anak Yatim

Akhiri Program “Ramadan Happy”, Golkar Kabupaten Kediri Santuni Ratusan Anak Yatim

14 Maret 2026
Sokong Langkah Efisiensi, Sekjen Golkar Sebut Kader di Kabinet dan DPR Siap Potong Gaji

Sokong Langkah Efisiensi, Sekjen Golkar Sebut Kader di Kabinet dan DPR Siap Potong Gaji

17 Maret 2026
Cak Hadi Dukung Efisiensi Anggaran, Siap Ikuti Instruksi Presiden Hadapi Ketidakpastian Global

Cak Hadi Dukung Efisiensi Anggaran, Siap Ikuti Instruksi Presiden Hadapi Ketidakpastian Global

18 Maret 2026

Untuk Anda

350 Produk Karya Disabilitas Siap Jadi Souvenir Puncak Hari Disabilitas Nasional di Kabupaten Kediri
Ekonomi

350 Produk Karya Disabilitas Siap Jadi Souvenir Puncak Hari Disabilitas Nasional di Kabupaten Kediri

8 Desember 2025
Dishub Jombang Gelar Operasi Gabungan Perparkiran di Kawasan Tertib Lalu Lintas
Nasional

Dishub Jombang Gelar Operasi Gabungan Perparkiran di Kawasan Tertib Lalu Lintas

29 Januari 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026