• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result

Politik > Pemerintahan >

Imigrasi Kediri Deportasi Warga Turki Overstay 61 Hari, Masuk Daftar Penangkalan

RedaksibyRedaksi
1 November 2025
Imigrasi Kediri Deportasi Warga Turki Overstay 61 Hari, Masuk Daftar Penangkalan

Baca Juga

Lepas 1.500 Jemaah ke Malang, Bupati Warsubi Harapkan Mujahadah Kubro Perkuat Sinergi Ulama dan Umaro

Targetkan 43 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat, Pemkab Kediri Lantik Panitia Ajudikasi PTSL 2026

Musrenbang Jombang 2027: Gus Salmanudin Paparkan Program Desa Mantra dan Prioritas Kecamatan

ADAKITANEWS, Jombang – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian. Seorang warga negara Turki berinisial BY resmi dideportasi pada Jumat (31/10/2025) karena melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, menjelaskan bahwa BY datang ke Indonesia pada 19 Juni 2025 melalui Bandara Juanda, Surabaya, menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan menikahi kekasihnya, NAF, warga asal Jombang yang dikenalnya melalui media sosial Instagram.

Setelah tinggal selama dua minggu di rumah keluarga NAF, keduanya melangsungkan pernikahan resmi di KUA wilayah Jombang pada 4 Juli 2025. BY kemudian menetap di Jombang bersama istrinya dan sempat memperpanjang izin tinggal selama 30 hari hingga 17 Agustus 2025.

Namun setelah masa izin berakhir, BY tidak segera meninggalkan Indonesia dan tinggal melebihi batas waktu hingga 61 hari. Ia mengaku mengetahui izin tinggalnya habis, tetapi tidak memiliki cukup biaya untuk membayar denda overstay maupun membeli tiket pulang ke Turki.

“Yang bersangkutan sempat mencoba meninggalkan Indonesia melalui Bandara Juanda, berharap bisa menyelesaikan masalah di bandara. Namun keberangkatannya dibatalkan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya karena tidak mampu membayar denda overstay,” jelas Frizky.

BY kemudian kembali ke Jombang dan melapor secara sukarela ke Kantor Imigrasi Kediri didampingi istrinya. Setelah melalui pemeriksaan, ia ditempatkan di ruang detensi Imigrasi pada 21 Oktober 2025 sambil menunggu proses pendeportasian.

Pada Kamis (30/10/2025), petugas Imigrasi Kediri mengawal langsung proses deportasi BY melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan maskapai Turkish Airlines penerbangan TK57 dengan rute Jakarta–Istanbul. Selain dideportasi, BY juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

Frizky mengingatkan masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menjalin hubungan dengan warga negara asing.

“Saya berpesan kepada warga Indonesia yang berhubungan dengan WNA agar memahami aturan keimigrasian sebelum menikah atau mengajak pasangannya tinggal di Indonesia. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing di wilayahnya.

“Apabila ada aktivitas orang asing yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan, segera laporkan ke Kantor Imigrasi Kediri melalui WhatsApp 0812-4921-8377, aplikasi APOA di laman https://apoa.imigrasi.go.id, atau akun resmi media sosial @imigrasi_kediri,” tutup Frizky.(*)

Tags: @imigrasi_kediriAntonius Frizky Sanisacara Cahya PutraAPOABandara JuandaBandara Soekarno-HattaDeportasiImigrasi Kelas II Non TPI KediriIstanbulJakartajombangKantor Imigrasi KediriKedirioverstayPasal 78 UU KeimigrasianPenangkalan WNAPengawasan Orang AsingPernikahan WNASurabayaTurkish AirlinesUU Nomor 6 Tahun 2011Visa on ArrivalWarga Negara Turki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Harmonisasi Eksekutif-Legislatif: Golkar Komitmen Dukung Program Bupati Kediri

Harmonisasi Eksekutif-Legislatif: Golkar Komitmen Dukung Program Bupati Kediri

4 Februari 2026
Reses di Kediri, Anggota DPRD Jatim Hadi Setiawan Serap Aspirasi UMKM dan Beri Pelatihan Masak untuk Ibu-Ibu

Reses di Kediri, Anggota DPRD Jatim Hadi Setiawan Serap Aspirasi UMKM dan Beri Pelatihan Masak untuk Ibu-Ibu

8 Februari 2026
Jawa Timur Diguncang Gempa M 6,4 Dini Hari, Getaran Terasa Hingga Jawa Tengah dan Jabar

Jawa Timur Diguncang Gempa M 6,4 Dini Hari, Getaran Terasa Hingga Jawa Tengah dan Jabar

6 Februari 2026
Jelang Ramadan, Cak Hadi Manfaatkan Reses di Kediri untuk Latih UMKM Buat Parcel

Jelang Ramadan, Cak Hadi Manfaatkan Reses di Kediri untuk Latih UMKM Buat Parcel

10 Februari 2026
Reses Cak Hadi di Kediri, Penggiat UMKM dan Disabilitas Soroti Modal dan Promosi Usaha

Reses Cak Hadi di Kediri, Penggiat UMKM dan Disabilitas Soroti Modal dan Promosi Usaha

10 Februari 2026

Untuk Anda

Kabupaten Jombang Raih Peringkat Keenam Nasional dalam Penanganan Konflik Sosial, Bupati Warsubi Terima Apresiasi Gubernur Jatim
Nasional

Kabupaten Jombang Raih Peringkat Keenam Nasional dalam Penanganan Konflik Sosial, Bupati Warsubi Terima Apresiasi Gubernur Jatim

19 Desember 2025
KAI Daop 7 Madiun Pastikan Petugas Bebas Narkoba Jelang Angkutan Natal dan Tahun Baru
Nasional

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Petugas Bebas Narkoba Jelang Angkutan Natal dan Tahun Baru

17 Desember 2025
adakita.news

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026