Denpasar, Adakitanews
Kepolisian Daerah (Polda) Bali beserta jajaran Satreskrim Polres menindak tegas maraknya aksi penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal dengan harga di atas kewajaran di media sosial. Sebanyak enam orang pengecer BBM telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial PSAA (25), GAW (17), GR (31), F (31), U (27), dan IGRA (23). Penangkapan dilakukan secara terpisah di beberapa wilayah hukum[5]. Pengecer berinisial PSAA, GAW, dan GR ditangkap oleh Polres Buleleng[5]. Sementara itu, tersangka F diamankan oleh Polresta Denpasar, U oleh Polres Badung, serta IGRA oleh Polres Gianyar[5].
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Ariasandy, membenarkan penangkapan serta proses hukum terhadap para pengecer BBM nakal tersebut.
“Menjualnya dengan harga tinggi Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per botol 1,5 liter melalui medsos Facebook dengan cara cash on delivery,” kata Kombes Ariasandy dalansir dari detikbali.
Ariasandy menjelaskan bahwa Polda Bali dan jajaran Satreskrim telah menerjunkan tim penyidik untuk mengusut maraknya unggahan penjualan BBM di media sosial, termasuk siaran langsung di platform TikTok.
“Penyidik Polda Bali beserta jajaran Satreskrim Polres sudah menurunkan tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Untuk perkembangan akan kami infokan lebih lanjut,” ungkap Ariasandy.
“Silakan kalau ada bentuk pelanggaran dilaporkan, kami akan tindak,” tambahnya.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan Facebook Marketplace serta platform media sosial lainnya untuk menawarkan Pertalite maupun Pertamax yang dikemas dalam botol air mineral. Penjualan dilakukan dengan patokan harga bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per botol ukuran 1,5 liter melalui metode cash on delivery (COD).
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi 18 botol plastik penuh berisi sekitar 27 liter Pertalite, empat botol kosong, serta satu galon berisi 4 liter Pertalite. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp820 ribu hasil penjualan serta sepeda motor milik pelaku.
Picu Keresahan Warga di Tengah Antrean SPBU
Penjualan BBM dengan harga melonjak tinggi di media sosial ini marak terjadi di tengah kondisi warga yang kesulitan mendapatkan BBM akibat antrean berjam-jam di SPBU. Salah seorang warga, Theo, mengaku terpaksa membeli bensin mahal via media sosial karena tangki sepeda motornya sudah hampir habis.
“Saya beli dua botol. Per botol isinya 1,5 liter dan harganya Rp 60 ribu, nemunya di live TikTok ada yang jual,” ujar Theo.
Theo menuturkan awalnya ia hanya ingin memantau kondisi antrean SPBU lewat siaran langsung TikTok, namun justru menemukan banyak penawaran jasa titip (jastip) bensin dengan harga yang tidak masuk akal hingga Rp100 ribu per liter.
“Masih worth it, hitung-hitung jasa antre itu, karena antrenya kelewatan sekali,” kata Theo.
Ancaman Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar
Atas perbuatannya, keenam pengecer BBM tersebut disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.(berita dibuat dengan bantuan AI)











