adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional Peristiwa

Marak Jual Pertalite Mahal di Medsos, 6 Pengecer BBM di Bali Ditangkap Polisi

Dhita SeptiadarmabyDhita Septiadarma
16 Oktober 2026
Marak Jual Pertalite Mahal di Medsos, 6 Pengecer BBM di Bali Ditangkap Polisi

Baca Juga

No Content Available

Denpasar, Adakitanews

Kepolisian Daerah (Polda) Bali beserta jajaran Satreskrim Polres menindak tegas maraknya aksi penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal dengan harga di atas kewajaran di media sosial. Sebanyak enam orang pengecer BBM telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial PSAA (25), GAW (17), GR (31), F (31), U (27), dan IGRA (23). Penangkapan dilakukan secara terpisah di beberapa wilayah hukum[5]. Pengecer berinisial PSAA, GAW, dan GR ditangkap oleh Polres Buleleng[5]. Sementara itu, tersangka F diamankan oleh Polresta Denpasar, U oleh Polres Badung, serta IGRA oleh Polres Gianyar[5].

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Ariasandy, membenarkan penangkapan serta proses hukum terhadap para pengecer BBM nakal tersebut.

“Menjualnya dengan harga tinggi Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per botol 1,5 liter melalui medsos Facebook dengan cara cash on delivery,” kata Kombes Ariasandy dalansir dari detikbali.

Ariasandy menjelaskan bahwa Polda Bali dan jajaran Satreskrim telah menerjunkan tim penyidik untuk mengusut maraknya unggahan penjualan BBM di media sosial, termasuk siaran langsung di platform TikTok.

“Penyidik Polda Bali beserta jajaran Satreskrim Polres sudah menurunkan tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Untuk perkembangan akan kami infokan lebih lanjut,” ungkap Ariasandy.

“Silakan kalau ada bentuk pelanggaran dilaporkan, kami akan tindak,” tambahnya.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan Facebook Marketplace serta platform media sosial lainnya untuk menawarkan Pertalite maupun Pertamax yang dikemas dalam botol air mineral. Penjualan dilakukan dengan patokan harga bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per botol ukuran 1,5 liter melalui metode cash on delivery (COD).

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi 18 botol plastik penuh berisi sekitar 27 liter Pertalite, empat botol kosong, serta satu galon berisi 4 liter Pertalite. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp820 ribu hasil penjualan serta sepeda motor milik pelaku.

Picu Keresahan Warga di Tengah Antrean SPBU

Penjualan BBM dengan harga melonjak tinggi di media sosial ini marak terjadi di tengah kondisi warga yang kesulitan mendapatkan BBM akibat antrean berjam-jam di SPBU. Salah seorang warga, Theo, mengaku terpaksa membeli bensin mahal via media sosial karena tangki sepeda motornya sudah hampir habis.

“Saya beli dua botol. Per botol isinya 1,5 liter dan harganya Rp 60 ribu, nemunya di live TikTok ada yang jual,” ujar Theo.

Theo menuturkan awalnya ia hanya ingin memantau kondisi antrean SPBU lewat siaran langsung TikTok, namun justru menemukan banyak penawaran jasa titip (jastip) bensin dengan harga yang tidak masuk akal hingga Rp100 ribu per liter.

“Masih worth it, hitung-hitung jasa antre itu, karena antrenya kelewatan sekali,” kata Theo.

Ancaman Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Atas perbuatannya, keenam pengecer BBM tersebut disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.(berita dibuat dengan bantuan AI)

Tags: Berita BaliFacebook MarketplacePengecer BBMPertaliteTags: Polda BaliUU Migas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

KAI Daop 7 Madiun Buka Program Wisata Open Trip Rail Tour Madiun Tarip Rp350 Ribu

KAI Daop 7 Madiun Buka Program Wisata Open Trip Rail Tour Madiun Tarip Rp350 Ribu

10 Oktober 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Marak Jual Pertalite Mahal di Medsos, 6 Pengecer BBM di Bali Ditangkap Polisi

Marak Jual Pertalite Mahal di Medsos, 6 Pengecer BBM di Bali Ditangkap Polisi

16 Oktober 2026
DJP Mulai Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

DJP Mulai Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

9 Oktober 2026
Ratusan Pecatur Ikuti Sanyuri Open Chess Tournament Nasional 2026 di Kota Kediri

Ratusan Pecatur Ikuti Sanyuri Open Chess Tournament Nasional 2026 di Kota Kediri

10 Oktober 2026

Untuk Anda

DPD Golkar Kabupaten Kediri Santuni Puluhan Anak Yatim dan Jaring Aspirasi Pendidikan di Momentum 10 Muharam
Religi

DPD Golkar Kabupaten Kediri Santuni Puluhan Anak Yatim dan Jaring Aspirasi Pendidikan di Momentum 10 Muharam

27 Juni 2026
Tiket KA Nataru Daop 7 Madiun Masih Tersedia, Penjualan Capai 76 Persen
Nasional

Tiket KA Nataru Daop 7 Madiun Masih Tersedia, Penjualan Capai 76 Persen

16 Desember 2025
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026