ADAKITANEWS, Surabaya – Pendaftaran bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim periode 2026–2031 resmi dibuka. Para bakal calon diwajibkan memenuhi tujuh persyaratan utama serta melengkapi 14 dokumen administrasi guna mengikuti Konferensi XVI PWI Jatim.
Ketentuan pencalonan tersebut merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025 yang disahkan dalam Konkernas PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, serta Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026.
Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono, menyatakan bahwa proses pengambilan formulir pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Kantor PWI Jatim.
“Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok, tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujarnya.
Tujuh persyaratan utama bagi bakal calon Ketua PWI Jatim meliputi status sebagai Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya selama lima tahun, memiliki pengalaman sebagai pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, serta mengantongi sertifikat Wartawan Utama.
Selain itu, bakal calon harus menaati AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), berbagai keputusan organisasi, serta hasil konferensi yang sah.
Persyaratan lainnya mencakup larangan rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, organisasi terafiliasi partai politik, maupun lembaga pemerintah. Bakal calon juga wajib mengantongi izin pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum tempat mereka bekerja serta memperoleh dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Jatim Tahun 2026.
Ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah pasal dalam AD PWI, termasuk Pasal 27 Ayat 2 huruf a, b, dan c serta Pasal 10 Ayat 5. Panitia menetapkan DPS Revisi yang disahkan oleh PWI Pusat sebagai satu-satunya acuan sah untuk menghitung dukungan anggota.
Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, jumlah DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim ditetapkan sebanyak 418 Anggota Biasa. Dengan demikian, setiap bakal calon wajib mengantongi dukungan minimal 10 persen atau setidaknya 42 Anggota Biasa yang tercantum dalam daftar tersebut.
Machmud menegaskan bahwa dukungan dari anggota yang tidak terdaftar dalam DPS Revisi tidak dapat diperhitungkan, meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai Anggota Biasa PWI Jatim.
“Yang dijadikan acuan dukungan anggota adalah DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. Meskipun dia Anggota Biasa PWI Jatim, tetapi tidak masuk dalam DPS Revisi, dukungannya tidak berlaku,” tegasnya.
Selain persyaratan utama, bakal calon harus menyerahkan 14 dokumen administrasi sebagai kelengkapan berkas pencalonan. Dokumen tersebut meliputi formulir pendaftaran bakal calon Ketua, fotokopi KTP, dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4 x 6, fotokopi KTA Biasa PWI yang masih berlaku, serta fotokopi ijazah terakhir.
Kelengkapan lainnya mencakup fotokopi Surat Keputusan (SK) kepengurusan PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon Ketua, serta fotokopi kartu dan sertifikat UKW jenjang Utama.
Bakal calon juga wajib melampirkan daftar riwayat hidup, surat pernyataan bukan pengurus partai politik, organisasi terafiliasi partai, maupun lembaga pemerintah, serta surat keterangan dan izin pencalonan dari perusahaan pers berbadan hukum.
Dokumen penutup terdiri atas pakta integritas kesediaan menaati AD/ART, KEJ, KPW, keputusan organisasi, dan hasil konferensi yang sah, serta bukti dukungan minimal 42 anggota berdasarkan DPS Revisi yang ditandatangani di atas meterai.
Setelah seluruh berkas lengkap, penyerahan pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat PWI Jatim, Jalan Taman Apsari Nomor 15–17, Surabaya. Panitia menetapkan jadwal penyerahan berkas pada 15–20 Oktober 2026 menggunakan hitungan hari kalender sehingga pelayanan tetap dibuka pada akhir pekan.
“Penyerahan berkas dimulai tanggal 15 Oktober hingga 20 Oktober 2026. Ini hari kalender, jadi hari Sabtu dan Minggu tetap buka,” jelas Machmud.
Seluruh berkas yang masuk nantinya akan diverifikasi oleh Panitia Konferensi XVI PWI Jatim sebelum dikirimkan kepada PWI Pusat. Machmud menambahkan, persyaratan pencalonan Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim secara umum hampir serupa, dengan perbedaan utama pada batas usia calon Ketua DKP yang ditetapkan minimal 40 tahun.
“Untuk Ketua DKP minimal berusia 40 tahun, sedangkan Ketua PWI bebas,” pungkasnya.(*)











