ADAKITANEWS, Jombang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun bekerja sama dengan KAI Commuter Area VIII Surabaya mengadakan kampanye keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Agenda tersebut merupakan rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-81 KAI yang dipusatkan pada dua lokasi, yakni JPL 79 Stasiun Sembung dan JPL 71 Stasiun Jombang.
Acara tersebut dihadiri oleh Manager Humas Daop 7 Madiun Tohari bersama Tim Pengamanan Daop 7, Kepala Stasiun Jombang, serta jajaran perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan unsur TNI dari Danramil 0814/05 Perak dan Danramil 0814/01 Jombang Kota, unsur Polri dari Polsek Perak dan Polsek Jombang Kota, serta sejumlah komunitas railfans seperti Java Train Wilayah Nganjuk, IRPS, Sipuong, RF +43 Jombang, dan Kala Kita Keliling.
Edukasi kepada masyarakat dilakukan secara langsung di lapangan melalui aksi pembentangan spanduk imbauan keselamatan di sekitar area perlintasan, pembagian suvenir serta selebaran berisi pesan kewaspadaan, dan penyampaian pesan tertib berlalu lintas kepada para pengendara yang melintas.
Manager Humas Daop 7 Madiun Tohari menyampaikan bahwa agenda ini bertujuan menumbuhkan kesadaran publik agar selalu mendahulukan perjalanan kereta api serta mengutamakan faktor keamanan ketika melewati perlintasan sebidang.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang demi keamanan bersama. Jalur KA dan ruang manfaat di sekitarnya merupakan area berbahaya yang tidak diperuntukkan untuk beraktivitas. KAI terus mengimbau seluruh pengguna jalan untuk disiplin dan mematuhi rambu-rambu,” tegas Tohari.
Pihak operator kereta api turut mengingatkan para pengguna jalan agar menerapkan slogan “BERTEMAN” sebelum menyeberangi rel. Metode tersebut mencakup empat langkah penting, yaitu berhenti sejenak sebelum melintasi rel, menoleh ke kiri dan kanan guna memastikan ketiadaan kereta yang mendekat, memastikan jalur sepenuhnya aman dan kosong, serta melanjutkan perjalanan secara hati-hati.
Masyarakat juga dilarang mendirikan atau membangun perlintasan sebidang liar baru karena tindakan tersebut membawa ancaman bahaya bagi keselamatan pengendara maupun kelancaran perjalanan kereta api. KAI menegaskan bahwa kepatuhan aturan di area perlintasan sebidang merupakan kewajiban hukum yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Lewat sinergi antarinstansi serta partisipasi aktif komunitas pecinta kereta api, KAI Daop 7 Madiun menaruh harapan agar tingkat kedisiplinan warga di perlintasan sebidang semakin membaik sehingga seluruh perjalanan kereta api dapat berlangsung secara selamat, aman, lancar, dan tepat waktu.(*)











