adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Politik Pemerintahan

Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Klarifikasi Penataan Tarif, Penertiban Kios, dan Digitalisasi Pasar di Kota Kediri

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
18 September 2026
Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Klarifikasi Penataan Tarif, Penertiban Kios, dan Digitalisasi Pasar di Kota Kediri

Baca Juga

Pemkot Kediri Sampaikan Nota Keuangan R-APBD Perubahan 2026 dalam Paripurna DPRD

Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Wali Kota Kediri Hadiri Pengajian Maulid Nabi di Ponpes Al-Amien

Disdik Kota Kediri Sosialisasi Banpem Sarana Menulis bagi Siswa SD

ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Perumda Pasar Joyoboyo memberikan penjelasan resmi mengenai sejumlah persoalan pengelolaan pasar, mulai dari tarif jasa pelayanan, penertiban penguasaan kios dan los, hingga penerapan sistem digitalisasi.

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, dalam pertemuan dengan media di ruang rapat Perumda Pasar Joyoboyo, Kamis (17/9/2026).

Luthfi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan tarif jasa pelayanan pasar. Penetapan tarif yang berlaku masih berpedoman pada SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023 tertanggal 31 Maret 2023 serta Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 29.

“Jadi, penetapan tarif bukan keputusan sepihak. Ada aturan dan mekanisme yang harus kami ikuti,” jelas Luthfi.

Ia menerangkan bahwa besaran tarif jasa pelayanan dirancang dengan mempertimbangkan kondisi pasar, kelengkapan fasilitas, dan kemampuan pedagang. Di Pasar Bandar, tarif jasa pelayanan kios tercatat sebesar Rp3.500 per hari dan los Rp2.500 per hari, sedangkan pelataran dikenakan Rp2.500 pada pagi hari serta Rp15.000 pada malam hari. Sementara itu, tarif kios bagian depan di Pasar Pahing yang menghadap Jalan HOS Cokroaminoto mencapai sekitar Rp20.000 per hari.

“Kalau di Pasar Pahing, khususnya kios bagian depan, tarifnya rata-rata Rp20.000 per hari. Kalau dihitung setahun sekitar Rp7.300.000, ditambah administrasi Rp200.000, sehingga sekitar Rp7.500.000 per tahun,” ujarnya.

Sejak 2015, Perumda Pasar Joyoboyo sudah tidak lagi menerima suntikan dana operasional dari Pemkot Kediri sehingga kebutuhan operasional dipenuhi secara mandiri. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, total pendapatan dari sembilan pasar yang dikelola mencapai sekitar Rp13,749 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk operasional kebersihan, keamanan, pemeliharaan sarana, pengembangan fasilitas, serta kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terima kasih untuk pedagang yang sudah tertib dan mematuhi aturan. Pendapatan ini akan kembali ke pasar untuk kebersihan, perbaikan, keamanan, pengembangan fasilitas pasar dan kebutuhan lainnya,” kata Luthfi.

Mengenai tata kelola sarana, Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2023 membatasi kepemilikan sewa maksimal lima kios atau los per orang, dengan kewajiban memperbarui permohonan sewa setiap tahun. Namun, data lapangan menunjukkan terdapat 145 kios yang dikuasai oleh 18 orang. Dari jumlah tersebut, 14 orang belum membayar tarif sesuai ketentuan, sebagian kios dibiarkan terbengkalai selama dua tahun, dan terindikasi disewakan kembali kepada pihak lain.

Penanganan masalah penguasaan kios ini juga telah dibahas bersama Komisi B DPRD Kota Kediri pada 5 Februari 2025 untuk disesuaikan dengan regulasi.

“Untuk mengatasi berbagai persoalan ini, kami akan menegakkan aturan secara tegas, namun tetap humanis melalui mekanisme peringatan resmi (SP1, SP2, SP3) hingga surat pengosongan demi menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi pasar untuk masyarakat Kota Kediri. SP1 kita berikan dengan jangka waktu 14 hari, kemudian SP2 juga 14 hari, sedangkan SP3 diberikan selama tiga hari. Jadi, ada tahapan dan waktu yang harus dilalui,” terangnya.

Terkait pengerjaan barrier gate dan digitalisasi masuk pasar, Luthfi menyebut langkah ini merupakan bagian dari rencana bisnis perusahaan periode 2024–2028 demi meningkatkan transparansi. Pada 2026, target lima pasar yang menerapkan sistem pintu parkir digital meliputi Pasar Banjaran dan Pasar Grosir yang sudah rampung, serta Pasar Pahing, Pasar Setono Betek, dan Pasar Bandar yang masih dalam proses penyelesaian.

“Digitalisasi ini kami lakukan salah satunya untuk transparansi,” jelasnya.

Luthfi menegaskan bahwa pihak Perumda Pasar Joyoboyo senantiasa terbuka untuk berdialog bersama pedagang demi mencari solusi terbaik sesuai aturan yang berlaku.(*)

Continue Reading
Tags: digitalisasi pasarDjauhari LuthfiKota KediriPasar BandarPasar Banjaranpasar daerah KediriPasar Pahingpenertiban kiosPerumda Pasar Joyoboyotarif pasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Bertahun-tahun Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak di Desa Petungroto Kediri Akhirnya Mulai Diaspal

Bertahun-tahun Dikeluhkan Warga, Jalan Rusak di Desa Petungroto Kediri Akhirnya Mulai Diaspal

14 September 2026
Atribut Seragam Pramuka Abdul Mu’ti Jadi Sorotan Warganet Usai Terima Lencana Darma Bakti

Atribut Seragam Pramuka Abdul Mu’ti Jadi Sorotan Warganet Usai Terima Lencana Darma Bakti

9 September 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf Atas Keterlambatan Kereta Dampak Gempa Yogyakarta

KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf Atas Keterlambatan Kereta Dampak Gempa Yogyakarta

12 September 2026
KAI Beri Diskon Tiket Hingga 30 Persen Semarakkan Madiun Running Fest 2026

KAI Beri Diskon Tiket Hingga 30 Persen Semarakkan Madiun Running Fest 2026

11 September 2026

Untuk Anda

Gelorakan Derby Jatim, Persikmania Bakar Semangat Latihan Persik Kediri Jelang Kontra Arema FC
Nasional

Gelorakan Derby Jatim, Persikmania Bakar Semangat Latihan Persik Kediri Jelang Kontra Arema FC

1 Mei 2026
Buka Musrenbang 2027 Kecamatan Kota, Mbak Wali Prioritaskan Kelayakan Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan
Nasional

Buka Musrenbang 2027 Kecamatan Kota, Mbak Wali Prioritaskan Kelayakan Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan

10 Februari 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026