ADAKITANEWS, Nganjuk – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa menaati rambu lalu lintas, terutama terkait batas tinggi muatan kendaraan saat melintasi portal pengaman underpass. Penegasan ini disampaikan menyusul insiden sebuah truk boks yang menghantam portal pengaman atas di Bangunan Hikmat 298, Kabupaten Nganjuk, Jumat (10/7/2026) dini hari.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, memaparkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung sekira pukul 04.17 WIB. Truk boks itu diketahui menabrak struktur portal yang terpasang di sisi selatan underpass. Usai mendapatkan konfirmasi dari Kepala Stasiun Nganjuk, tim terpadu KAI dari unit Pengamanan serta Jalan Rel langsung meluncur ke lokasi kejadian guna melakukan sterilisasi.
Batang portal yang sempat tersangkut pada badan truk akhirnya berhasil dievakuasi oleh petugas pada pukul 04.42 WIB. Setelah itu, tim teknis segera melaksanakan inspeksi menyeluruh terhadap kondisi fisik Bangunan Hikmat 298 beserta struktur bantalan rel di atasnya. Berdasarkan hasil pemindaian, jembatan dan jalur rel dinyatakan tetap kokoh serta aman, sehingga arus operasional kereta api dapat berjalan normal kembali mulai pukul 04.44 WIB.
“Portal atas bukan penghalang biasa, melainkan sistem perlindungan bagi bangunan jembatan kereta api. Apabila kendaraan yang melebihi batas tinggi memaksakan melintas, risikonya bukan hanya merusak portal, tetapi juga dapat membahayakan konstruksi jembatan dan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” kata Tohari.
Ia memberikan garansi bahwa peristiwa kecelakaan tunggal ini sama sekali tidak memicu gangguan atau keterlambatan pada jadwal perjalanan kereta api, lantaran fasilitas prasarana dipastikan tetap andal setelah melewati uji kelayakan teknis.
Tohari menguraikan, saat ini manajemen KAI Daop 7 Madiun telah memasang sedikitnya 36 titik portal pengaman di berbagai underpass yang tersebar di sepanjang lintas Walikukun–Curahmalang serta Kertosono–Talun. Ukuran ketinggian portal tersebut bervariasi antara 2 meter hingga 3,8 meter, yang ketentuannya disesuaikan dengan spesifikasi teknis jembatan serta batas aman bagi kendaraan yang melintas bawah.
Menurut penjelasannya, portal tersebut berfungsi sebagai benteng perlindungan utama bagi konstruksi jembatan kereta api. Jika ada kendaraan berdimensi besar yang tetap nekat melintas hingga menghantam jembatan, daya benturan tersebut dikhawatirkan bisa merusak bahkan menggeser kedudukan struktur jembatan, yang secara otomatis akan mengancam keselamatan perjalanan kereta.
“Kami mengimbau seluruh pengendara, khususnya kendaraan angkutan barang dan truk boks, agar tidak mengabaikan rambu batas tinggi kendaraan maupun portal atas. Apabila kendaraan tetap memaksakan melintas hingga membentur Bangunan Hikmat, benturan tersebut dapat menyebabkan kerusakan bahkan menggeser konstruksi jembatan. Kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Tohari secara tegas.
Pihak KAI Daop 7 Madiun turut mengajak segenap pengguna jalan raya untuk mempertebal kedisiplinan dalam berkendara dan tidak berspekulasi melintasi underpass apabila muatan kendaraan terindikasi melebihi ambang batas. Tohari menilai, kepatuhan terhadap rambu-rambu keselamatan vertikal merupakan tanggung jawab kolektif demi meminimalkan risiko kecelakaan di jalan raya, sekaligus melindungi keselamatan ribuan penumpang kereta api yang melintas setiap harinya.(*)











