ADAKITANEWS, Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Kediri menandatangani nota persetujuan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri pada Selasa (30/6/2026).
Setelah agenda rapat paripurna selesai, Bupati yang akrab disapa Mas Dhito tersebut menjelaskan bahwa langkah berikutnya untuk Raperda ini adalah proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum sah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Setelah ini akan dievaluasi oleh Gubernur, baru nanti bisa ditetapkan sebagai Perda, semoga tidak ada kendala apa pun,” kata Mas Dhito.
Dalam forum rapat tersebut, disampaikan pula hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur. Hasil laporan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Pencapaian ini membuat Pemerintah Kabupaten Kediri sukses mempertahankan opini WTP selama 10 kali secara berturut-turut. Penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 tersebut juga dipastikan telah diselaraskan dengan hasil pemeriksaan dari BPK.
Mas Dhito turut menyampaikan apresiasi atas seluruh saran serta masukan yang disampaikan oleh setiap fraksi di DPRD Kabupaten Kediri selama masa pembahasan hingga Raperda tersebut disepakati bersama.
Ia menilai bahwa berbagai pandangan dari pihak legislatif merupakan bahan evaluasi yang krusial untuk mengoptimalkan mutu pengelolaan serta penyerapan anggaran APBD pada periode mendatang.
“Maka setiap keputusan yang diambil, kami semua berharap bisa memberikan dampak dan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Kediri,” pungkasnya.(*)











