ADAKITANEWS, Surabaya – Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di area Jawa Timur memblokir dan menyita sedikitnya 230 aset berharga milik 158 penunggak pajak. Langkah tegas ini diambil dalam rangkaian agenda Pekan Sita Serentak yang digulirkan sejak Senin (22/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026), dengan akumulasi nilai taksiran aset sitaan menembus angka Rp24,9 miliar. Adapun total nominal tunggakan pajak yang menjadi target penagihan kali ini mencapai Rp621,2 miliar.
Aksi penyitaan berskala besar tersebut digelar secara simultan oleh jajaran Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III. Tindakan sanksi ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum pidana fiskal terhadap jajaran wajib pajak nakal yang kedapatan mengabaikan batas jatuh tempo pembayaran serta tetap bergeming meski telah dijatuhi surat paksa.
Berdasarkan rincian data perolehan operasi, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III membukukan catatan penyitaan properti dan barang bergerak paling dominan, yakni menyasar hingga 86 aset. Nilai jual objek pajak dari puluhan aset di wilayah tersebut diestimasikan berada pada angka Rp11,3 miliar, dari total nilai utang pajak yang ditagihkan sebesar Rp231,7 miliar.
Adapun komoditas aset yang berhasil diamankan petugas di lapangan meliputi berbagai instrumen finansial dan properti, di antaranya saldo rekening bank atau giro, hamparan tanah berikut bangunannya, armada kendaraan roda dua serta roda empat, perhiasan mewah, batangan logam mulia, hingga piutang dagang usaha. Di antara sekian banyak objek sitaan, petugas juga menyegel sejumlah kendaraan kategori mewah serta bangunan yang berlokasi di area-area strategis.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III yang juga menjabat selaku Ketua Kelompok Kerja Penegakan Hukum Jawa Timur, Rachmad Auladi, menegaskan bahwa eksekusi penahanan aset ini merupakan tindakan lanjutan setelah instansi pajak menempuh beragam mekanisme pendekatan humanis.
“Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan yang dilakukan oleh DJP. Sebelumnya, upaya persuasif kepada wajib pajak dilakukan. Namun, karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, maka DJP menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyitaan,” kata Rachmad.
Ia mengimbuhkan bahwa penerapan pasal penyitaan ini menjadi bagian dari komitmen penguatan kepatuhan perpajakan nasional sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam payung hukum Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Target operasi penyitaan ini menyasar secara spesifik kepada wajib pajak yang sebelumnya telah dipasangi surat teguran resmi dan surat paksa, namun dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk merampungkan tunggakan kewajibannya kepada negara.
Senada dengan hal itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, melayangkan imbauan agar para wajib pajak segera memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk melunasi utang agar terhindar dari sanksi hukum yang jauh lebih berat.
“Itikad baik dari wajib pajak dengan melunasi utang pajaknya sangat diharapkan sehingga penyitaan aset dapat dihindari. Kesempatan melunasi utang pajak masih terbuka sehingga aset wajib pajak yang disita bisa dikembalikan sebelum nanti dilelang,” tutur Max.
Manajemen DJP memberikan garansi bahwa seluruh aset yang kini berada di bawah penguasaan negara merupakan murni hasil pelacakan mendalam atau asset tracing yang dilakukan secara presisi oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) berdasarkan aturan perundang-undangan yang sah.
Jika sampai pada tenggat waktu yang telah ditetapkan pihak pelanggar pajak tidak kunjung menunaikan kewajiban pembayaran atau tetap enggan bersikap kooperatif, maka seluruh komoditas aset sitaan tersebut akan segera dilempar ke pasar lelang umum melalui koordinasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).(*)











