ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri terus memperkuat sinergi dengan para pelaku usaha mikro untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan legal. Langkah tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, saat membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Merdeka, Kamis (11/6/2026).
Acara edukatif ini menghadirkan jajaran narasumber kompeten dari KPP Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, serta Polres Kediri Kota. Adapun peserta yang hadir merupakan para pemilik toko yang berasal dari wilayah Kelurahan Dandangan dan Kelurahan Pakelan.
Dalam pidatonya, Vinanda Prameswati menggarisbawahi bahwa keberadaan pemilik toko kelontong mengemban fungsi yang sangat krusial di tengah pemukiman warga. Di samping menjadi pusat pemenuhan kebutuhan logistik harian, toko kelontong juga berfungsi sebagai elemen sosial masyarakat yang bergerak di atas asas saling percaya.
“Saya percaya setiap orang yang membuka usaha pasti memiliki harapan yang sama. Ingin usahanya berkembang, ingin pelanggannya bertambah, dan yang paling penting, ingin membawa rezeki yang baik untuk keluarga. Karena itu, saya selalu melihat pemilik toko kelontong bukan sekadar pedagang,” tutur Vinanda.
Menurut Vinanda, keteguhan sikap para pedagang untuk membatasi diri hanya dengan menjual komoditas yang resmi merupakan wujud nyata sumbangsih dalam merawat kepercayaan publik. Hal ini sekaligus menjadi motor penggerak terciptanya iklim usaha yang kompetitif secara sehat di wilayah Kota Kediri.
Ia memaparkan bahwa operasi pemantauan terhadap distribusi rokok tanpa pita cukai resmi terus digalakkan secara intensif. Kendati demikian, pasokan barang ilegal dalam jumlah ribuan batang terpantau masih beredar luas. Berdasarkan rujukan data mutakhir per 5 Juni 2026, akumulasi temuan rokok ilegal di lapangan telah menyentuh angka 3.412 batang.
Wali kota termuda tersebut juga membeberkan bahwa modus operandi peredaran rokok ilegal saat ini kian bervariasi dan terselubung. Aktivitas terlarang ini tidak lagi sekadar memanfaatkan lapak toko atau kios permanen, melainkan sudah merambah ke sistem penjualan keliling menggunakan sepeda motor, penawaran lewat pesan teks digital secara tertutup, hingga menjadikan rumah hunian serta kamar kos sebagai tempat transaksi.
Fenomena tersebut, lanjutnya, mengindikasikan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal tersebut kian menyusup dekat ke lingkungan harian warga, sehingga menuntut tingkat kewaspadaan yang lebih tinggi dari semua lini.
“Namun saya tidak ingin kita melihat ini sebagai sesuatu yang menakutkan. Saya justru melihat ini sebagai kesempatan untuk menunjukkan bahwa masyarakat Kota Kediri adalah masyarakat yang peduli. Saya yakin Bapak dan Ibu tidak ingin usaha yang dibangun bertahun-tahun tercoreng hanya karena menerima barang yang asal-usulnya tidak jelas,” pesannya.
Oleh karena itu, Vinanda mengimbau para pemilik gerai usaha agar lebih cermat memfilter pasokan produk yang datang, terutama jika ditawarkan dengan harga murah yang tidak masuk akal atau melalui skema transaksi yang mencurigakan. Ia juga memotivasi masyarakat agar tidak segan mengadukan indikasi pelanggaran cukai tersebut kepada jajaran pemerintah daerah maupun otoritas Bea Cukai.
Dirinya meyakini bahwa upaya proteksi wilayah Kota Kediri dari sirkulasi barang ilegal dapat diinisiasi melalui tindakan-tindakan simpel, salah satunya lewat integritas pemilik warung untuk konsisten menjajakan produk resmi.
“Saya percaya, menjaga Kota Kediri tidak selalu harus dengan langkah besar. Kadang cukup dimulai dari sebuah toko kelontong yang memilih berkata, maaf kami hanya menjual produk yang legal. Kalimat sederhana itu mungkin hanya terdengar oleh satu orang pelanggan. Tetapi jika diucapkan oleh ratusan bahkan ribuan toko di Kota Kediri, maka itu akan menjadi gerakan besar yang menjaga iklim usaha tetap sehat, melindungi masyarakat, dan memastikan manfaat dana cukai benar-benar kembali untuk pembangunan kota yang kita cintai bersama,” kata Vinanda menutup arahannya.(*)











