ADAKITANEWS, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyayangkan insiden tertempernya sebuah truk oleh KA 408 (CL Dhoho) relasi Kertosono–Malang di perlintasan sebidang JPL 190 Km 120+448, antara Stasiun Blitar–Garum, Selasa (28/4/2026) pukul 21.35 WIB. Kejadian ini mengakibatkan gangguan pada lokomotif dan keterlambatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat perangkat peringatan di perlintasan telah aktif, ditandai dengan bunyi sirene sebagai tanda akan adanya kereta api melintas.
“Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas. Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak paralel dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur,” ujar Tohari.
Petugas penjaga perlintasan telah berupaya maksimal dengan memberikan semboyan 3 atau tanda darurat untuk menghentikan laju kereta. Namun, karena jarak kereta sudah terlalu dekat, KA 408 tidak dapat berhenti seketika sehingga insiden benturan tersebut tidak dapat dihindari.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA 408 mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran, yang menyebabkan kereta harus berhenti di lokasi kejadian. Beruntung, masinis dan asisten masinis dilaporkan dalam kondisi selamat tanpa luka serius.
KAI Daop 7 Madiun segera melakukan koordinasi dengan petugas terkait untuk penanganan cepat di lokasi. Proses evakuasi truk berhasil diselesaikan pada pukul 22.00 WIB sehingga jalur kembali dapat dilalui oleh kereta lain. Selanjutnya, pada pukul 22.35 WIB, lokomotif berhasil diperbaiki dan kereta diizinkan berjalan mundur menuju Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 kilometer per jam, didampingi petugas yang membawa semboyan 3 sebagai langkah pengamanan ekstra.
Tohari menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan serupa.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu. Oleh karena itu, rambu lalu lintas yang terpasang sebelum perlintasan wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
KAI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melintas saat sirene berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, tidak berhenti di area perlintasan, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.
“KAI berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, namun diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Tohari.(*)











