ADAKITANEWS, Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian yang tegas. Hal ini dibuktikan dengan tindakan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial QM dan LQ yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah hukum Kediri.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, dalam keterangannya pada Selasa (28/4/2026), menjelaskan bahwa proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, kedua WNA tersebut terlebih dahulu menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kediri untuk keperluan administrasi dan pengawasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh petugas intelijen dan penindakan keimigrasian, QM dan LQ diketahui melakukan aktivitas kerja pada perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang tercantum dalam dokumen resmi mereka. Keduanya tercatat memegang Izin Tinggal Kunjungan dengan penjamin perusahaan B, namun dalam praktiknya mereka justru bekerja di perusahaan A.
Pelanggaran tersebut secara sah dan meyakinkan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 ayat (1). Pasal tersebut mengatur sanksi tegas terhadap setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Selain tindakan terhadap WNA, hasil pemeriksaan terhadap Direktur perusahaan A mengungkap adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Sebagai konsekuensinya, pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan resmi atas kesalahan tersebut dan diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Antonius menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak imigrasi telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal,” tegas Antonius.
Melalui tindakan ini, Kantor Imigrasi Kediri memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Upaya preventif dan represif ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta melindungi kedaulatan negara dari potensi ancaman pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah Kediri dan sekitarnya.(*)











