• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Salahi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Dua Warga Negara Tiongkok

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
28 April 2026
Salahi Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Dua Warga Negara Tiongkok

Baca Juga

Dukung Asta Cita, Kantor Imigrasi Kediri Tebar 500 Bibit Ikan dan Salurkan Hasil Panen ke Warga

SPMB Kota Kediri 2026/2027 Resmi Dibuka secara Daring, Transparan, dan Gratis

Waspada Pinjol, BRI dan Yayasan MJB Edukasi Ratusan Warga Kediri Kelola Keuangan Keluarga

ADAKITANEWS, Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui penegakan hukum keimigrasian yang tegas. Hal ini dibuktikan dengan tindakan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial QM dan LQ yang terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah hukum Kediri.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, dalam keterangannya pada Selasa (28/4/2026), menjelaskan bahwa proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, kedua WNA tersebut terlebih dahulu menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kediri untuk keperluan administrasi dan pengawasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh petugas intelijen dan penindakan keimigrasian, QM dan LQ diketahui melakukan aktivitas kerja pada perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang tercantum dalam dokumen resmi mereka. Keduanya tercatat memegang Izin Tinggal Kunjungan dengan penjamin perusahaan B, namun dalam praktiknya mereka justru bekerja di perusahaan A.

Pelanggaran tersebut secara sah dan meyakinkan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 ayat (1). Pasal tersebut mengatur sanksi tegas terhadap setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Selain tindakan terhadap WNA, hasil pemeriksaan terhadap Direktur perusahaan A mengungkap adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Sebagai konsekuensinya, pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan resmi atas kesalahan tersebut dan diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Antonius menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak imigrasi telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, khususnya terkait penyalahgunaan izin tinggal,” tegas Antonius.

Melalui tindakan ini, Kantor Imigrasi Kediri memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Upaya preventif dan represif ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta melindungi kedaulatan negara dari potensi ancaman pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah Kediri dan sekitarnya.(*)

Continue Reading
Tags: Berita KediriDeportasi WNAHukum KeimigrasianImigrasi KediriInfo KediriIzin TinggalPenegakan HukumWarga Negara Tiongkok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Golkar Kabupaten Kediri Buka Pendaftaran Ketua Pimpinan Kecamatan

Golkar Kabupaten Kediri Buka Pendaftaran Ketua Pimpinan Kecamatan

22 April 2026
Waspada Pinjol, BRI dan Yayasan MJB Edukasi Ratusan Warga Kediri Kelola Keuangan Keluarga

Waspada Pinjol, BRI dan Yayasan MJB Edukasi Ratusan Warga Kediri Kelola Keuangan Keluarga

19 April 2026
SIWO Kota PWI Kediri Raya Siapkan Dua Turnamen pada 2026

SIWO Kota PWI Kediri Raya Siapkan Dua Turnamen pada 2026

22 April 2026
Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Jombang Gelar Simulasi Inklusif Bersama Siswa SLB

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Jombang Gelar Simulasi Inklusif Bersama Siswa SLB

26 April 2026
Nilai TKA Jadi Bobot Utama Jalur Prestasi SMP di Kediri

Nilai TKA Jadi Bobot Utama Jalur Prestasi SMP di Kediri

18 April 2026

Untuk Anda

ORADO Jatim Gelar Kejurcab Serentak, Targetkan Kejurnas Demi Syarat Masuk KONI
Nasional

ORADO Jatim Gelar Kejurcab Serentak, Targetkan Kejurnas Demi Syarat Masuk KONI

29 Maret 2026
Vinanda Prameswati Bersepeda Kebaya dan Tebar Benih Ikan
Nasional

Vinanda Prameswati Bersepeda Kebaya dan Tebar Benih Ikan

21 April 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026