ADAKITANEWS, Kediri – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kediri resmi membuka pendaftaran calon Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) untuk daerah pemilihan (dapil) 3, dapil 4, dan dapil 5. Pendaftaran ini berlangsung mulai 20 hingga 24 April 2026 di kantor DPD Golkar Kabupaten Kediri.
Wilayah pendaftaran tersebut mencakup dapil 3 yang meliputi Kecamatan Puncu, Kepung, dan Kandangan, serta dapil 4 yang meliputi Kecamatan Wates, Ngancar, dan Plosoklaten. Selain itu, pendaftaran juga dibuka untuk dapil 5 yang mencakup Kecamatan Kras, Ngadiluwih, Kandat, dan Ringinrejo. Setelah proses pendaftaran, pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (Muscam) dijadwalkan berlangsung pada 24 hingga 26 April 2026 di masing-masing koordinator dapil (kordapil).
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri, M. Hadi Setiawan, menyampaikan bahwa proses penjaringan hingga pelaksanaan Muscam dilakukan secara terbuka dan mengacu pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) Partai Golkar. Menurutnya, proses ini merupakan langkah krusial bagi keberlangsungan struktur partai di tingkat bawah.
“Muscam ini merupakan momentum penting untuk konsolidasi organisasi di tingkat kecamatan. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi kader terbaik untuk mendaftar dan berkompetisi secara sehat sesuai mekanisme yang telah ditetapkan partai,” ujarnya.
M. Hadi Setiawan yang akrab disapa Cak Hadi menegaskan bahwa seluruh tahapan Muscam mengacu pada Juklak Nomor 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Partai Golkar di Daerah. Dalam aturan tersebut, setiap pimpinan kecamatan diwajibkan membentuk kepanitiaan yang terdiri dari penanggung jawab, panitia pengarah, dan panitia pelaksana guna memastikan kelancaran kegiatan.
Ia menjelaskan bahwa panitia pengarah memiliki tugas menyiapkan materi Muscam serta memastikan jalannya pembahasan berjalan tertib. Sementara itu, panitia pelaksana bertanggung jawab penuh pada aspek teknis, ketertiban, dan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Selain itu, peserta Muscam terdiri dari unsur DPD kabupaten, pimpinan kecamatan, pimpinan desa atau kelurahan, organisasi sayap, serta organisasi kemasyarakatan pendiri dan yang didirikan Partai Golkar di tingkat kecamatan. Seluruh elemen ini memiliki hak bicara dan hak suara dalam menentukan kepemimpinan baru.
“Proses pemilihan ketua dilakukan secara demokratis melalui tahapan penjaringan, pencalonan, hingga pemilihan dalam rapat paripurna Muscam. Kami ingin memastikan hasilnya benar-benar mencerminkan aspirasi kader di tingkat bawah,” tegasnya.
Dalam Juklak tersebut juga diatur mengenai kriteria calon ketua, di antaranya wajib aktif sebagai kader, memiliki dukungan minimal 30 persen pemegang hak suara, berpendidikan minimal SLTA, serta memiliki rekam jejak yang baik.
Cak Hadi berharap melalui Muscam ini akan lahir pemimpin kecamatan yang mampu memperkuat struktur partai serta meningkatkan peran Golkar di tengah masyarakat luas.
“Kami berharap ketua PK yang terpilih nantinya mampu menjadi motor penggerak organisasi, memperkuat soliditas kader, serta membawa Partai Golkar semakin dekat dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)











