ADAKITANEWS, Jombang – Aparat Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah pria di aliran sungai wilayah Kecamatan Megaluh yang terjadi Minggu (12/4/2026). Hasil penyelidikan mendalam memastikan bahwa korban tewas akibat aksi pembunuhan yang direncanakan di wilayah Kabupaten Kediri sebelum jasadnya hanyut ke wilayah Jombang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan identitas korban bernama Anang Sularso, 33 tahun, warga Jalan Karebet, Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Jenazah korban pertama kali ditemukan di aliran irigasi Mrican Kanan, tepatnya di Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh.
“Dari hasil autopsi, ditemukan luka akibat benda tajam di leher dan wajah. Penyebab kematian adalah luka pada leher yang memutus pembuluh darah utama,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan Slamet Mahmudi, 43 tahun, warga Desa Bogem, Kecamatan Gurah, sebagai pelaku utama. Motif pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang mendalam. Selain itu, polisi juga mengamankan Mohamad Abdul Mutolib, 36 tahun, warga Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang diduga berperan membantu membuang barang bukti.
“Pelaku tidak terima karena korban diduga mendekati perempuan yang merupakan pasangan pelaku,” kata Dimas Robin Alexander.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di pinggir sungai Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum kejadian tragis tersebut, korban dan pelaku diketahui sempat menghabiskan waktu bersama dan mengonsumsi minuman keras hingga akhirnya terlibat cekcok hebat.
“Mereka sempat bersama, kemudian terjadi cekcok hingga berujung pembunuhan,” jelasnya.
Kronologi peristiwa bermula saat pelaku menjemput korban di kediamannya. Pembunuhan dilakukan saat keduanya tengah dalam perjalanan menggunakan sepeda motor milik korban. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku membuang jasadnya ke sungai di sekitar lokasi kejadian.
Arus sungai yang deras membawa jenazah korban hingga tersangkut di cor pembatas Sungai Sekunder Turi Baru di wilayah Megaluh, Jombang. Selain membuang jasad, pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan membuang sepeda motor dan telepon genggam milik korban ke Sungai Brantas di wilayah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
“Tak hanya itu, sepeda motor dan telepon genggam korban juga dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Kras, Kediri,” ungkapnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian intensif terhadap barang bukti lainnya, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku. Senjata tersebut diketahui telah dibeli oleh tersangka sekitar satu minggu sebelum kejadian dan selalu dibawa ke mana pun ia pergi.
“Senjata tajam itu sudah dibeli tersangka seminggu sebelumnya dan selalu dibawa ke mana pun,” pungkasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita dua unit telepon genggam milik tersangka serta dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Pelaku utama kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Dusun Paras, Johan Dwi Santoso, menambahkan bahwa jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang petani setempat dalam kondisi tersangkut di cor pembatas sungai. Saat ditemukan, kondisi jenazah masih cukup segar namun terdapat luka parah pada bagian leher.(*)











