• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Cemburu Jadi Motif Pembunuhan Pria Gurah yang Dibuang ke Megaluh

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
21 April 2026
Cemburu Jadi Motif Pembunuhan Pria Gurah yang Dibuang ke Megaluh

ADAKITANEWS, Jombang – Aparat Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah pria di aliran sungai wilayah Kecamatan Megaluh yang terjadi Minggu (12/4/2026). Hasil penyelidikan mendalam memastikan bahwa korban tewas akibat aksi pembunuhan yang direncanakan di wilayah Kabupaten Kediri sebelum jasadnya hanyut ke wilayah Jombang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan identitas korban bernama Anang Sularso, 33 tahun, warga Jalan Karebet, Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Jenazah korban pertama kali ditemukan di aliran irigasi Mrican Kanan, tepatnya di Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh.

“Dari hasil autopsi, ditemukan luka akibat benda tajam di leher dan wajah. Penyebab kematian adalah luka pada leher yang memutus pembuluh darah utama,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan Slamet Mahmudi, 43 tahun, warga Desa Bogem, Kecamatan Gurah, sebagai pelaku utama. Motif pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang mendalam. Selain itu, polisi juga mengamankan Mohamad Abdul Mutolib, 36 tahun, warga Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang diduga berperan membantu membuang barang bukti.

“Pelaku tidak terima karena korban diduga mendekati perempuan yang merupakan pasangan pelaku,” kata Dimas Robin Alexander.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di pinggir sungai Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum kejadian tragis tersebut, korban dan pelaku diketahui sempat menghabiskan waktu bersama dan mengonsumsi minuman keras hingga akhirnya terlibat cekcok hebat.

“Mereka sempat bersama, kemudian terjadi cekcok hingga berujung pembunuhan,” jelasnya.

Kronologi peristiwa bermula saat pelaku menjemput korban di kediamannya. Pembunuhan dilakukan saat keduanya tengah dalam perjalanan menggunakan sepeda motor milik korban. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku membuang jasadnya ke sungai di sekitar lokasi kejadian.

Arus sungai yang deras membawa jenazah korban hingga tersangkut di cor pembatas Sungai Sekunder Turi Baru di wilayah Megaluh, Jombang. Selain membuang jasad, pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan membuang sepeda motor dan telepon genggam milik korban ke Sungai Brantas di wilayah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

“Tak hanya itu, sepeda motor dan telepon genggam korban juga dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Kras, Kediri,” ungkapnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian intensif terhadap barang bukti lainnya, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku. Senjata tersebut diketahui telah dibeli oleh tersangka sekitar satu minggu sebelum kejadian dan selalu dibawa ke mana pun ia pergi.

“Senjata tajam itu sudah dibeli tersangka seminggu sebelumnya dan selalu dibawa ke mana pun,” pungkasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita dua unit telepon genggam milik tersangka serta dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Pelaku utama kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Dusun Paras, Johan Dwi Santoso, menambahkan bahwa jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang petani setempat dalam kondisi tersangkut di cor pembatas sungai. Saat ditemukan, kondisi jenazah masih cukup segar namun terdapat luka parah pada bagian leher.(*)

Baca Juga

Jelang Ramadan 2026, Pemkab dan Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Avanza Hantam Enam Motor di Plandi Jombang, Satu Orang Tewas di Lokasi

SPPG Polri Polres Jombang Resmi Diresmikan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Tags: AKP Dimas Robin AlexanderCemburuKriminalMegaluh JombangPembunuhan KediriPenemuan MayatPolres Jombang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

AMPG Kediri Gelar Lomba Video Kreatif Bangunin Sahur, Total Hadiah Jutaan Rupiah

AMPG Kediri Gelar Lomba Video Kreatif Bangunin Sahur, Total Hadiah Jutaan Rupiah

12 Februari 2026
Waspada Pinjol, BRI dan Yayasan MJB Edukasi Ratusan Warga Kediri Kelola Keuangan Rumah Tangga

Waspada Pinjol, BRI dan Yayasan MJB Edukasi Ratusan Warga Kediri Kelola Keuangan Rumah Tangga

19 April 2026
Kejaksaan Gandeng LDII Perkuat Intelijen Penegakan Hukum dan Kawal Proyek Strategis Nasional

Kejaksaan Gandeng LDII Perkuat Intelijen Penegakan Hukum dan Kawal Proyek Strategis Nasional

7 April 2026
Ribuan Siswa Kelas Akhir se-Kabupaten Jombang Gelar Doa Bersama di Masjid Agung Baitul Mukminin

Ribuan Siswa Kelas Akhir se-Kabupaten Jombang Gelar Doa Bersama di Masjid Agung Baitul Mukminin

27 Januari 2026
Kejar Prestasi Digitalisasi, Gus Qowim Matangkan Strategi Championship TP2DD 2026

Kejar Prestasi Digitalisasi, Gus Qowim Matangkan Strategi Championship TP2DD 2026

30 Maret 2026

Untuk Anda

DWP Kabupaten Kediri Rayakan HUT ke-26, Tekankan Peran Perempuan dalam Pendidikan Anak Menuju Indonesia Emas 2045
Nasional

DWP Kabupaten Kediri Rayakan HUT ke-26, Tekankan Peran Perempuan dalam Pendidikan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

18 Desember 2025
Gus Qowim Ajak Teladani Keistiqamahan Ulama
Politik

Gus Qowim Ajak Teladani Keistiqamahan Ulama

9 Januari 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026