ADAKITANEWS, Kediri – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang sekolah dasar di Kabupaten Kediri dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 30 April 2026. Hasil TKA ini akan menjadi salah satu komponen penting dalam seleksi masuk ke jenjang sekolah menengah pertama melalui jalur prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, menyampaikan bahwa Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan TKA sebagai bagian dari peningkatan kualitas pendidikan. Ia menjelaskan bahwa TKA tidak menjadi penentu kelulusan siswa, namun memiliki peran penting dalam mengukur capaian akademik peserta didik secara akurat.
“Tak lupa bagi orang tua kami juga mengimbau agar selalu memotivasi anak dan berikan waktu untuk mendampingi anak dalam belajar,” pesannya, Sabtu (18/4/2026).
Muhsin menuturkan, pelaksanaan TKA menggunakan sistem berbasis komputer. Setiap peserta akan mengikuti ujian inti selama dua hari yang meliputi mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia. Untuk menyesuaikan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah, pelaksanaan TKA dibagi menjadi empat gelombang mulai tanggal 20 hingga 30 April 2026.
Gelombang pertama digelar pada 20-21 April, gelombang kedua 22-23 April, gelombang ketiga 27-28 April, dan gelombang keempat pada 29-30 April 2026. Adapun hasil TKA tersebut rencananya akan diumumkan pada 24 hingga 26 Mei 2026 mendatang. Setiap peserta yang mengikuti ujian ini akan memperoleh sertifikat resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Untuk melanjutkan ke jenjang menengah (SMP) melalui jalur prestasi, nilai TKA memiliki bobot 70 persen, dan 30 persen dari nilai rapor,” terangnya.
Muhsin menambahkan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD ke SMP di Kabupaten Kediri dibagi dalam empat jalur utama. Jalur tersebut meliputi jalur domisili dengan kuota minimal 40 persen, jalur prestasi minimal 25 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, serta jalur mutasi maksimal 5 persen.
“Mas Bup mengharapkan semua anak dapat melanjutkan sekolah, jangan sampai ada anak di Kabupaten Kediri tidak sekolah. Untuk itu kami mengimbau pelaksanaan SPMB nantinya dapat berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” pungkasnya.(*)











