ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri terus mengoptimalkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106/419.203 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN. Dalam kebijakan tersebut, skema kerja diatur dengan komposisi 60 persen pegawai bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dan 40 persen bekerja dari rumah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri, Yunita Hartutiningsih, menjelaskan bahwa pada hari pertama penerapan WFH, Jumat (17/4/2026), tercatat sebanyak 289 pegawai menjalankan tugas dari rumah berdasarkan Surat Perintah Tugas dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dari kurang lebih 30 OPD, sebanyak 12 OPD tetap diwajibkan bekerja 100 persen dari kantor karena karakteristik layanan publik yang esensial, seperti BPBD, Satpol PP, Kesbangpol, DLHKP, Dispendukcapil, DPMPTSP, rumah sakit dan Dinas Kesehatan, UPT Dinas Pendidikan, BPKAD, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan serta kecamatan dan kelurahan,” terang Yunita Hartutiningsih, Senin (20/4/2026).
Dari total 289 pegawai yang menjalankan WFH, sebanyak 214 pegawai tercatat melakukan presensi secara lengkap, yakni pagi, siang, dan sore melalui aplikasi. Sementara itu, 75 pegawai lainnya diketahui tidak melakukan presensi di salah satu sesi tersebut.
“Bagi mereka yang lupa presensi di salah satu sesi maka dianggap tidak masuk kerja dan berpengaruh pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara otomatis. Untuk pembinaan diserahkan kepada pimpinan OPD masing-masing sebagai bahan evaluasi,” tambahnya.
Selain faktor kedisiplinan, Yunita mengungkapkan adanya kendala teknis pada aplikasi presensi atau Super App. Hal ini disebabkan sebagian ASN belum melakukan pembaruan aplikasi maupun mengalami gangguan jaringan saat melakukan proses presensi dari rumah.
“Ada beberapa ASN yang kesulitan saat melakukan absensi. Untuk itu Mbak Wali menginstruksikan untuk melakukan evaluasi dengan Dinas Kominfo,” ujarnya.
Sebagai upaya mengukur efektivitas kebijakan tersebut, BKPSDM Kota Kediri telah menyiapkan instrumen pelaporan berupa Google Form yang akan diisi oleh seluruh OPD. Evaluasi menyeluruh dijadwalkan akan dilakukan pada akhir bulan nanti.
“WFH bukanlah bentuk kelonggaran tanpa tanggung jawab, namun ASN tetap dituntut untuk menjaga integritas, profesionalisme dan produktivitas kerja meskipun dari rumah. Pegawai yang sedang menjalankan WFH untuk tidak mematikan alat komunikasi sehingga jika atasan menghubungi sewaktu-waktu, mereka harus siap apabila dibutuhkan selama jam kerja,” pungkasnya.(*)











