ADAKITANEWS, Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menggelar Diklat Refreshing Tenaga Perawatan Jalur dan Bangunan Kereta Api tingkat pelaksana tahun 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyegarkan kembali pemahaman petugas terhadap aspek teknis di lintas guna menjamin keselamatan dan keandalan perjalanan kereta api.
Diklat dilaksanakan selama dua hari, Rabu–Kamis (8–9/4/2026), dengan melibatkan unit jalan rel, tim SDM, tim SI, hingga jajaran QC JJ 7A Madiun.
Wiranto, perwakilan QC JJ 7A Madiun, menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas kinerja petugas saat berada di lapangan.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pre-test untuk mengukur pemahaman peserta, kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi perawatan jalan rel oleh narasumber ahli.
Pada hari kedua, para peserta melakukan praktik lapangan secara langsung meliputi pemeriksaan komponen jalur, wesel, hingga pengukuran geometri rel.
Selain materi teknis, Tim SI memberikan sesi safety refreshing untuk memperkuat budaya keselamatan kerja (K3) di lingkungan operasional kereta api.
Kegiatan ini ditutup dengan pemberian penghargaan bagi peserta sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif dan kompetensi yang ditunjukkan selama pelatihan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keandalan prasarana merupakan kunci utama untuk mendukung ketepatan waktu perjalanan.
“Melalui diklat ini, KAI memastikan seluruh petugas lapangan memiliki kompetensi yang terjaga dan selalu mengedepankan aspek keselamatan,” ujar Tohari.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus utama perusahaan dalam memberikan pelayanan transportasi publik yang prima bagi masyarakat.
Tohari menambahkan, pembinaan dilakukan secara konsisten agar operasional kereta api di wilayah Daop 7 Madiun selalu berjalan optimal dan andal.
Dengan prasarana yang terpelihara dengan baik, risiko gangguan perjalanan dapat diminimalisir sehingga keamanan penumpang tetap terjamin.
Diharapkan para peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat guna mendukung visi KAI dalam menyediakan moda transportasi yang aman dan nyaman.
Diklat rutin semacam ini menjadi standar baku perusahaan untuk menjaga standar teknis infrastruktur perkeretaapian di Indonesia.(*)











