ADAKITANEWS, Kediri – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Drs. H. Sentot Djamaluddin, menuntaskan rangkaian kegiatan reses masa persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 pada akhir Januari 2026. Agenda ini difokuskan untuk menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) II yang mencakup wilayah strategis, yakni Kecamatan Kunjang, Pare, Badas, dan Purwoasri.
Pelaksanaan reses ini merupakan pemenuhan amanah konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui mekanisme ini, pimpinan dewan terjun langsung ke akar rumput guna memastikan setiap kebijakan pembangunan daerah selaras dengan kebutuhan objektif masyarakat di tingkat desa.
Dalam implementasinya, Sentot Djamaluddin mengombinasikan metode dialog formal dengan peninjauan lapangan secara intensif. Pertemuan konstituen dipusatkan di Desa Kapas, Kecamatan Kunjang. Sementara itu, kunjungan lapangan dilakukan sebanyak tiga kali untuk memvalidasi kondisi infrastruktur di Desa Badas (Kecamatan Badas), serta Desa Mojoayu dan Desa Mejono (Kecamatan Plemahan).
Berdasarkan hasil dialog dengan kepala desa, perangkat, dan tokoh masyarakat, teridentifikasi sejumlah kebutuhan mendesak di sektor infrastruktur pertanian dan fasilitas publik. Aspirasi yang mendominasi antara lain permohonan pembangunan jalan usaha tani, gedung balai desa, pavingisasi jalan desa, saluran irigasi, serta bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) guna meningkatkan produktivitas pangan.
Selain itu, warga juga menyoroti pentingnya rehabilitasi tempat ibadah, perbaikan gorong-gorong untuk antisipasi banjir, serta peningkatan akses jalan di kawasan desa wisata wilayah Dapil II. Menariknya, aspirasi masyarakat tidak hanya terpaku pada pembangunan fisik, tetapi juga mendorong adanya perluasan lapangan kerja melalui skema program pembangunan padat karya guna memperkuat ekonomi kerakyatan.
Sentot Djamaluddin menegaskan bahwa reses adalah momentum vital bagi legislatif untuk melakukan fungsi pengawasan dan penganggaran yang tepat sasaran. Ia berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh masukan tersebut ke dalam meja perundingan bersama Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Kegiatan reses ini dilaksanakan untuk menjalankan amanah undang-undang guna menyerap aspirasi masyarakat di dapil asal masing-masing anggota dewan. Seluruh aspirasi masyarakat Dapil II, baik berupa saran, masukan, maupun pengaduan, akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kediri,” terang Sentot Djamaluddin dalam pernyataan resminya.(*)











