ADAKITANEWS, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan langkah percepatan dalam proses penyaluran honorarium bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah. Instruksi percepatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Jombang, Warsubi, guna memastikan hak para pengurus lingkungan di tingkat akar rumput dapat diterima tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa hingga Jumat (6/3/2026), progres pemenuhan administrasi menunjukkan perkembangan yang positif. Sejumlah kecamatan dilaporkan telah mulai menyetorkan berkas pengajuan secara kolektif kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang untuk segera diproses lebih lanjut.
“Proses verifikasi dokumen terus kami pantau agar penyaluran honor RT/RW dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal,” ujar Agus Purnomo saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan distribusi honorarium tersebut.
Berdasarkan data terkini, terdapat dua kecamatan yang menunjukkan progres paling signifikan dalam pengajuan berkas pada hari tersebut. Dari Kecamatan Mojowarno, tercatat sebanyak 11 desa telah resmi menyampaikan dokumen administrasi ke DPMD. Sementara itu, Kecamatan Perak melaporkan telah mengajukan berkas dari 13 desa yang siap untuk diverifikasi.
Pemerintah Kabupaten Jombang menargetkan seluruh proses penyaluran honorarium ini dapat diselesaikan sebelum pertengahan bulan Maret. Target ambisius ini mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah, yang menjadi pedoman teknis bagi pemerintah desa dalam memproses siklus administrasi pencairan dana tersebut.
“Target kami sesuai dengan Surat Edaran Sekda yang telah diluncurkan, paling lambat tanggal 10 Maret seluruh honor RT/RW sudah terealisasi dan diterima oleh masing-masing penerima,” tegas Agus Purnomo.
Guna memastikan target tersebut tercapai tanpa kendala, Pemkab Jombang terus melakukan koordinasi intensif yang melibatkan DPMD, organisasi perangkat daerah (OPD) verifikator, serta pihak pemerintah kecamatan. Pendekatan jemput bola juga dilakukan secara proaktif untuk membantu pemerintah desa yang masih mengalami kendala administratif agar proses pencairan tidak terhambat.
Langkah percepatan ini diharapkan tidak hanya menjadi pemacu motivasi bagi pengurus RT dan RW dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya besar Pemkab Jombang dalam menjaga tertib administrasi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang tepat waktu dan tepat sasaran.(*)











