ADAKITANEWS, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menutup Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) Nomor 209 yang berlokasi di Dusun Kandangan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Langkah proaktif ini diambil guna menjamin keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api (KA) menjelang masa Angkutan Lebaran 2026.
Penutupan jalur di Km 130+3/4 petak jalan Stasiun Blitar–Stasiun Rejotangan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Tim Pengamanan KAI, Tim Resort JR 7.11 Blitar, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, serta Satlantas Polresta Blitar.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya serius perusahaan dalam menekan angka kecelakaan atau temperan di perlintasan rel.
“Kami tidak ingin mengambil risiko. Sepanjang awal 2026 saja sudah terjadi 5 kejadian temperan. Penutupan JPL No. 209 ini adalah bagian dari target penutupan 8 titik perlintasan yang kami canangkan di tahun 2026 untuk meminimalisir angka kecelakaan,” tegas Tohari.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari koordinasi kewilayahan yang digelar pada Rabu (25/2/2026) di Kantor Satlantas Polresta Blitar. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa sterilisasi JPL 209 menjadi prioritas utama guna mendukung kelancaran Operasi Ketupat Semeru 2026. Penutupan dinilai strategis mengingat lokasi perlintasan memiliki potensi bahaya tinggi yang dapat mengancam keselamatan perjalanan KA maupun warga, terutama saat lonjakan mobilitas arus mudik dan balik.
Berdasarkan data evaluasi, sepanjang tahun 2025 tercatat terjadi 24 insiden temperan di wilayah Daop 7 Madiun. Sementara itu, pada periode awal 2026 hingga Maret ini, sudah tercatat 5 kasus serupa. Tren tersebut mendorong KAI untuk mempercepat program normalisasi jalur melalui penutupan perlintasan sebidang yang rawan.
Pada tahun 2025, Daop 7 Madiun telah berhasil menutup 15 titik perlintasan. Untuk tahun 2026, ditargetkan sebanyak 8 perlintasan akan ditutup secara bertahap. Hingga saat ini, sebanyak 3 titik telah terealisasi, termasuk JPL 209 di Srengat.
Menjelang Angkutan Lebaran 2026, Tohari mengingatkan bahwa frekuensi perjalanan kereta api akan meningkat pesat, sehingga jeda waktu antar-kereta (headway) menjadi lebih singkat. Kondisi ini memerlukan kewaspadaan ekstra dari seluruh lapisan masyarakat.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau warga agar tidak membuka akses jalan baru secara ilegal di sepanjang jalur rel. Masyarakat diharapkan selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu keselamatan serta menjauhi aktivitas berbahaya di sekitar rel, seperti bermain atau berolahraga.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan normalisasi jalur ini, kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa melintasi rel di tempat yang tidak resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri,” pungkas Tohari.
Melalui normalisasi ini, KAI Daop 7 Madiun berharap penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026 dapat berlangsung aman, lancar, dan minim gangguan demi kenyamanan para pengguna jasa kereta api.(*)











