ADAKITANEWS, Kediri – Dinas Pendidikan Kota Kediri menggelar pendampingan intensif pelaporan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 2 Tahun 2025 sebagai langkah penguatan tata kelola keuangan sekolah. Kegiatan yang telah berlangsung sejak Senin (9/2/2026) hingga Jumat (13/2/2026) ini melibatkan Inspektorat Kota Kediri dan diikuti oleh 238 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kota Kediri.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Mandung Sulaksono, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan dana secara transparan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Kedisiplinan dalam pelaporan menjadi syarat mutlak kelancaran penyaluran dana tahap berikutnya.
“Sekolah wajib melaporkan realisasi penggunaan dengan batas waktu pelaporan yang ketat untuk menghindari sanksi dari pusat. Pelaporan paling lambat seharusnya sudah tuntas pada 31 Januari 2026,” jelas Mandung.
Meski demikian, Mandung tidak menampik adanya tantangan teknis di lapangan. Sejumlah lembaga PAUD masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta minimnya sarana prasarana penunjang digitalisasi.
“Kendala yang dialami PAUD adalah keterbatasan SDM dan sarana prasarana. Pelaporannya menggunakan aplikasi yang membutuhkan laptop, sementara masih ada lembaga yang belum memilikinya,” ungkapnya.
Melalui pendampingan ini, Pemerintah Kota Kediri berkomitmen memberikan solusi atas kendala teknis tersebut agar setiap lembaga dapat menyusun laporan dengan benar dan sesuai ketentuan. Selain demi memenuhi regulasi pusat, pelaporan yang tertib diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran di sektor pendidikan.(*)












