ADAKITANEWS, Kediri — Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Jumat (6/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Tegowangi BKAD Lantai 3 dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD terkait, serta perwakilan desa.
Pelantikan ini menjadi langkah awal pelaksanaan Program Strategis Nasional PTSL Tahun 2026 yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah secara sistematis dan serentak.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melalui Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa menyampaikan bahwa PTSL memiliki peran penting dalam meminimalisir potensi sengketa pertanahan di masyarakat.
“Panitia Ajudikasi memiliki peran strategis dalam kelancaran pelaksanaan PTSL. Pengambilan sumpah ini menjadi komitmen awal yang penting dalam menjalankan tugas ajudikasi,” kata Mbak Dewi saat membacakan sambutan bupati.
Ia menambahkan, sejak 2021 hingga 2025, Pemkab Kediri telah melaksanakan PTSL secara bertahap. Melalui APBN, telah diterbitkan sekitar 216.684 sertifikat untuk 151.449 peta bidang tanah (PBT). Sementara melalui APBD, diterbitkan sekitar 68.855 sertifikat untuk 40.745 PBT.
Program tersebut kembali dilanjutkan pada 2026 dengan penguatan sinergi lintas sektor untuk mewujudkan Kabupaten Kediri sebagai wilayah lengkap sertifikat.
“Mas Bup berpesan agar panitia menjaga integritas dan profesionalisme, bekerja jujur, transparan, cepat, dan tetap akurat. Koordinasi dengan Kantor Pertanahan serta pemerintah desa dan kelurahan harus diperkuat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit, menjelaskan bahwa tim ajudikasi merupakan perpanjangan fungsi dari Kantor Pertanahan. Seluruh kewenangan telah didelegasikan agar proses sertifikasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Target tahun ini sekitar 43 ribu bidang tanah disertifikasi melalui PTSL dan sekitar 20 ribu bidang melalui program lainnya,” jelas Junaedi.
Ia note bahwa dari sekitar 920 ribu bidang tanah di Kabupaten Kediri, kurang lebih 800 ribu bidang telah terdaftar dan bersertifikat. Pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah dapat diselesaikan dalam dua tahun ke depan.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mendorong Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas untuk mencegah sengketa lahan. Pemerintah desa diimbau aktif mengajak warga memasang tanda batas, khususnya pada bidang yang akan disertifikasi tahun ini.
“Pengembangan sistem satu peta bidang tanah yang terintegrasi dengan data perpajakan daerah juga terus kami lakukan,” pungkas Junaedi.
Dengan pelantikan panitia ajudikasi ini, Pemkab Kediri berharap program PTSL Tahun 2026 dapat berjalan optimal, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Kediri.(*)











