• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Peristiwa
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Peristiwa
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result

Politik > Pemerintahan >

Tiga Raperda Kota Kediri Disetujui Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna

RedaksibyRedaksi
9 Desember 2025
Tiga Raperda Kota Kediri Disetujui Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna

Baca Juga

Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

PWI Pusat Matangkan Persiapan Puncak Hari Pers Nasional 2026 di Serang

BPS Kota Kediri Catat Deflasi 0,37 Persen pada Januari 2026, Harga Pangan Jadi Penopang Utama

ADAKITANEWS, Kediri – Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Kediri resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri yang digelar di Ruang Soekarno-Hatta BKPSDM Kota Kediri, Selasa (9/12/2025). Persetujuan bersama dilakukan oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan DPRD Kota Kediri.

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Kediri, Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda Bangunan Gedung Kota Kediri.

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati atau Mbak Wali dalam sambutannya menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif kini menjadi kekuatan penting dalam pembangunan daerah karena bertumpu pada kreativitas, inovasi, teknologi, serta nilai budaya lokal. Ia mengatakan ekonomi kreatif telah memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peluang usaha bagi pelaku UMKM dan generasi muda.

“Oleh karena itu, penetapan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Kediri ini merupakan langkah penting sebagai dasar hukum penyelenggaraan pembinaan, fasilitasi, perlindungan, kemitraan, pengembangan ekosistem, dan pemanfaatan teknologi dalam sektor ekonomi kreatif. Serta momentum untuk membangun ekosistem kreatif yang inovatif, berkelanjutan, dan berdaya saing, serta menempatkan Kota Kediri sebagai salah satu pusat pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia,” ujarnya.

Pada bagian lain, Mbak Wali menjelaskan bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan pelayanan publik strategis untuk menjamin ketertiban data, perlindungan hak sipil masyarakat, serta ketersediaan data akurat bagi perencanaan pembangunan. Melalui perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2015, Pemkot Kediri berkomitmen menyediakan layanan administrasi kependudukan berbasis digital yang lebih inklusif, memperkuat pemutakhiran dan sinkronisasi data penduduk, meningkatkan perlindungan data pribadi, serta memperluas layanan jemput bola, layanan terpadu, dan layanan untuk kelompok rentan.

“Harapan kami, penetapan raperda ini dapat semakin menjamin kepastian hukum dan memperkuat penyelenggaraan administrasi kependudukan yang profesional dan berintegritas, serta memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat,” terangnya.

Terkait Raperda Bangunan Gedung, Wali Kota Kediri menambahkan bahwa regulasi tersebut bertujuan menyediakan landasan hukum penyelenggaraan bangunan gedung yang memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Selain itu, regulasi ini memperkuat perizinan berbasis risiko melalui integrasi sistem OSS-RBA, memberikan kepastian hukum terkait fungsi bangunan, status kepemilikan, serta mendorong inovasi desain arsitektur, konsep bangunan hijau, dan standar fasilitas bagi kelompok rentan.

“Dengan adanya perda baru ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk mempercepat penyederhanaan layanan perizinan bangunan gedung, memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, serta memastikan penyelenggaraan bangunan gedung memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dunia usaha, dan pembangunan daerah,” jelasnya.

Menutup sambutannya, Mbak Wali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri, khususnya tim pansus yang telah mengawal pembahasan raperda hingga ditetapkan menjadi perda. Ia menyebut berbagai masukan dan gagasan dari DPRD akan menjadi acuan dalam pelaksanaan program pemerintah ke depan. Ia menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Pemkot dan DPRD demi tercapainya tujuan pembangunan bersama.

Sebelum persetujuan bersama, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan tiga Raperda oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, dan Wali Kota Kediri.(*)

Tags: arsitektur inovatifbangunan hijauDPRD Kota KediriEkonomi Kreatif Kedirikelompok rentanKota Kedirilayanan administrasi digitallayanan jemput bolalayanan terpaduMbak WaliOSS-RBAPembangunan Daerah Kediripenegakan hukum pemanfaatan ruangPeraturan Daerah Kota KediriPerda Nomor 7 Tahun 2015perizinan bangunan gedungperlindungan data pribadirapat paripurna DPRD KediriRaperda Administrasi KependudukanRaperda Bangunan GedungRaperda Kota KediriRaperda Pengembangan Ekonomi KreatifRuang Soekarno-Hatta BKPSDM Kedirisinergi Pemkot dan DPRDUMKM Kota KediriWali Kota Kediri Vinanda Prameswati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

DPD Golkar Kabupaten Kediri Jenguk AR, Anak 10 Tahun Penderita Lepra di Gampengrejo

DPD Golkar Kabupaten Kediri Jenguk AR, Anak 10 Tahun Penderita Lepra di Gampengrejo

17 Januari 2026
Musda VI LDII Trenggalek Sinkronkan Visi Organisasi dengan Program “Kota Atraktif”

Musda VI LDII Trenggalek Sinkronkan Visi Organisasi dengan Program “Kota Atraktif”

28 Januari 2026
Observasi di PLK Unair Ungkap Peran Krusial Apoteker sebagai Garda Terakhir Keamanan Obat

Observasi di PLK Unair Ungkap Peran Krusial Apoteker sebagai Garda Terakhir Keamanan Obat

8 Desember 2025
Awali Kerja 2026, Bupati Warsubi Tekankan Disiplin ASN dan Dorong Pelayanan Publik Lebih Berkualitas

Awali Kerja 2026, Bupati Warsubi Tekankan Disiplin ASN dan Dorong Pelayanan Publik Lebih Berkualitas

2 Januari 2026
1.235 Atlet Pelajar Ramaikan Jombang Pencak Silat Championship II Piala Bupati 2026

1.235 Atlet Pelajar Ramaikan Jombang Pencak Silat Championship II Piala Bupati 2026

16 Januari 2026

Untuk Anda

Promo Diskon Tiket Kereta 30 Persen Masih Berlaku, KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Manfaatkan hingga 10 Januari 2026
Ekonomi

Promo Diskon Tiket Kereta 30 Persen Masih Berlaku, KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Manfaatkan hingga 10 Januari 2026

8 Januari 2026
Lomba Cipta Menu Ikan Dorong Kreativitas dan Konsumsi Protein Hewani di Kabupaten Kediri
Ekonomi

Lomba Cipta Menu Ikan Dorong Kreativitas dan Konsumsi Protein Hewani di Kabupaten Kediri

3 Desember 2025

adakita.news

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Peristiwa
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026