adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemkab Jombang Ajukan Raperda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset dan Dorong PAD 2026

RedaksibyRedaksi
26 Januari 2026
Pemkab Jombang Ajukan Raperda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset dan Dorong PAD 2026

Baca Juga

Berburu Tiket Kejurnas 2026, Jombang Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Antarklub Se-Jatim

Bupati Jombang Hadiri Tasyakuran HUT ke-81 TNI, Tekankan Pentingnya Kemanunggalan Bersama Rakyat

Kick Off Jombang Fest 2026 Resmi Dibuka, Usung Semangat Kebudayaan dan Penguatan UMKM

ADAKITANEWS, Jombang — Pemerintah Kabupaten Jombang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (26/1/2026) pagi, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jombang. Pengajuan ini bertujuan memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan, akuntabel, serta mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah tidak boleh lagi dipandang sebagai aktivitas administratif semata.

“Barang Milik Daerah harus dikelola secara profesional untuk memberikan nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD,” ujar Warsubi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jombang.

Warsubi menjelaskan, penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi di tingkat pusat, yakni terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi baru tersebut menuntut adanya penyesuaian di tingkat daerah.

Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 yang selama ini menjadi dasar hukum pengelolaan aset daerah di Kabupaten Jombang sudah tidak lagi relevan dengan dinamika regulasi nasional. Oleh karena itu, dibutuhkan payung hukum baru yang lebih adaptif dan komprehensif.

“Raperda ini tidak hanya menyesuaikan regulasi nasional, tetapi juga mengakomodasi digitalisasi Barang Milik Daerah, penguatan manajemen risiko aset, serta keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan pemanfaatan aset publik,” tambahnya.

Secara substansi, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah memuat 11 cakupan pengaturan, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemeliharaan, hingga penghapusan barang milik daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pejabat pengelola aset pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pengelolaan Rumah Negara.

Untuk menjamin integritas pengelolaan aset, Raperda ini juga mencantumkan mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pengendalian yang lebih ketat, disertai pengenaan sanksi administratif dan kewajiban ganti rugi bagi pihak yang melanggar ketentuan. Langkah tersebut dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum sekaligus upaya melindungi aset publik dari potensi penyalahgunaan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya draf Raperda ini kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Warsubi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Hadi Atmaji, S.Ag, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag, M.Pd, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran direktur badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2026 sebagai dasar pembahasan lanjutan berbagai rancangan peraturan daerah, termasuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diharapkan mampu menjadi fondasi baru penguatan tata kelola aset dan peningkatan kemandirian fiskal Kabupaten Jombang.(*)

Tags: Aset daerahBarang Milik DaerahBMDDPRD JombangKabupaten JombangKebijakan PublikPAD JombangPemerintahan DaerahPemkab JombangPengelolaan Keuangan DaerahPropemperda 2026Raperda Pengelolaan Barang Milik DaerahRegulasi DaerahTata Kelola Asetwarsubi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Kurang dari 24 Jam! Polsek Ngunut Bekuk Emak-Emak Terduga Pencuri Mobil Honda Jazz Tetangga

Kurang dari 24 Jam! Polsek Ngunut Bekuk Emak-Emak Terduga Pencuri Mobil Honda Jazz Tetangga

28 Oktober 2026
Dukung Ekonomi Kreatif, Pemkot Kediri dan OJK Gelar Financial Festival 2026

Dukung Ekonomi Kreatif, Pemkot Kediri dan OJK Gelar Financial Festival 2026

25 Oktober 2026
Tunjukkan Daya Juang Tinggi, Mahasiswa KIP Kuliah UNP Kediri Raih Apresiasi Wamendiktisainstek

Tunjukkan Daya Juang Tinggi, Mahasiswa KIP Kuliah UNP Kediri Raih Apresiasi Wamendiktisainstek

29 Oktober 2026
Atasi Kekeringan, DPD Golkar Kabupaten Kediri Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih di Kepung

Atasi Kekeringan, DPD Golkar Kabupaten Kediri Salurkan 25 Ribu Liter Air Bersih di Kepung

25 Oktober 2026

Untuk Anda

Fenomena “Makan Tabungan” Kian Nyata, Simpanan Kelas Menengah Tergerus Kebutuhan Sehari-Hari
Ekonomi

Fenomena “Makan Tabungan” Kian Nyata, Simpanan Kelas Menengah Tergerus Kebutuhan Sehari-Hari

8 Oktober 2026
Sinergi Pemkot Kediri dan Bank Indonesia Gelar Bazar Pangan Ramadan, Sediakan 1.500 Paket Sembako Murah
Ekonomi

Sinergi Pemkot Kediri dan Bank Indonesia Gelar Bazar Pangan Ramadan, Sediakan 1.500 Paket Sembako Murah

7 Maret 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026