ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital, Kamis (23/10/2026). Agenda berkonsep virtual dengan tema “Tumbuh Aman di Ruang Digital” ini diikuti sebanyak 500 peserta guna mendongkrak kesadaran perlindungan anak saat mengakses internet.
Penyelenggaraan kegiatan ini melibatkan jajaran siswa, guru, orang tua, Forum Anak, TP PKK, Karang Taruna, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Polres Kediri Kota, Kementerian Agama, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Kediri.
Kepala Diskominfo Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purbakelana, menyampaikan bahwa menciptakan ruang digital yang aman bukan ditujukan untuk membatasi interaksi anak dengan gawai. Anak-anak dinilai perlu dibekali pemahaman kecakapan digital dan perlindungan mendalam supaya bijak mengoperasikan teknologi.
“Gawai dan internet sudah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan anak-anak kita. Namun, ruang bermain digital ini tidak memiliki pagar pembatas otomatis. Tanpa pengawasan dan literasi yang cukup, anak-anak sangat rentan terpapar bahaya siber. Kita tidak ingin kecanggihan teknologi justru membawa petaka bagi kesehatan mental dan karakter mereka,” ujar Sugeng.
Ia turut menyoroti pentingnya pembentukan sikap kritis serta norma etika berinternet (netiquette). Prinsip “Jaga Jempolmu” dan “Saring Sebelum Share” hendaknya ditanamkan agar anak senantiasa menyaring kebenaran informasi sebelum membagikannya.
Sugeng mengimbau anak-anak agar berani melapor kepada pihak orang tua maupun guru jika mendapati indikasi aktivitas mencurigakan di internet, seperti penyebaran berita bohong, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Langkah pelindungan ini dinilai membutuhkan sinergi lintas sektor yang disokong payung hukum nasional, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ruang Digital.
“Pemerintah menyiapkan regulasi dan infrastrukturnya, seperti penyaringan konten negatif, penyediaan Informasi Layak Anak (ILA), dan dukungan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). Namun, benteng terkuat di rumah adalah orang tua, dan pembimbing di sekolah adalah guru. Mari kita bergandengan tangan agar anak-anak Kota Kediri bisa tumbuh menjadi talenta digital yang unggul, berkarakter, dan terlindungi,” pungkasnya.
Agenda yang dilaksanakan secara serentak di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur ini turut diwarnai pembacaan Deklarasi Bersama Pelaksanaan Ekosistem Pelindungan Anak di Ruang Digital. Pembacaan deklarasi tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri, dr. Fajri Mubasysyir.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan dua materi edukasi. Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kota Kediri, Nur Mufid, S.Kom., membawakan materi berjudul “Menjaga Ruang Digital Ramah Anak”.
Sesi berikutnya diisi oleh psikolog UIN Syekh Wasil Kediri, Dr. Imron Muzakki, M.Psi., Psikolog, dengan topik “Anak Aman di Ruang Digital: Hadir, Dampingi, Lindungi”. Materi ini mengulas penanganan kesehatan mental dan pendekatan emosional saat mendampingi anak beraktivitas di ekosistem digital.
Melalui edukasi ini, Pemkot Kediri berharap kolaborasi antara pemerintah, keluarga, pihak sekolah, dan masyarakat mampu menciptakan lingkungan digital yang sehat, aman, serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.(*)











