ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode 2002 hingga 2026. Program yang berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri, Tetuko Erwin Sukarno, menyampaikan kebijakan tersebut pada Selasa (20/10/2026).
Erwin menjelaskan, insentif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Melalui pembebasan denda ini, warga yang belum melunasi PBB-P2 setelah jatuh tempo pada 31 Agustus 2026 dapat membayar pajak tanpa dikenai sanksi administratif.
“Di kondisi saat ini yang secara ekonomi mungkin sedang tidak baik-baik saja, kita berharap tidak memengaruhi wajib pajak di Kota Kediri untuk membayar pajaknya. Dengan adanya kebijakan insentif pembebasan denda ini, kita mendorong masyarakat Kota Kediri yang mungkin belum membayar pajaknya ketika jatuh tempo tanggal 31 Agustus kemarin tetap bisa membayar tanpa dikenai denda,” terangnya.
Selain meringankan beban warga, program ini menjadi bagian dari langkah Pemkot Kediri untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Erwin menyebut program pemutihan denda PBB-P2 tersebut terakhir kali dilaksanakan pada 2023, sehingga ia mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan ini guna menyelesaikan tunggakan tahun 2026 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 dengan mendatangi kantor kelurahan atau memanfaatkan kanal pembayaran digital seperti perbankan, toko modern, dan payment point. Digitalisasi layanan ini dinilai semakin memudahkan wajib pajak dalam bertransaksi secara praktis.
“Dengan digitalisasi yang kita lakukan dalam rangka pembayaran pajak ini memudahkan masyarakat untuk membayar pajak bisa lewat gawai masing-masing atau melalui ATM. Untuk persyaratan, masyarakat cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengecek tagihan yang harus dibayarkan. Setelah tagihan muncul, pembayaran dapat langsung dilakukan tanpa perlu melalui proses pengajuan yang rumit,” jelasnya.
Guna semakin meningkatkan partisipasi warga, Pemkot Kediri juga telah menyiapkan undian berhadiah dengan hadiah utama uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang direncanakan diundi pada Desember 2026. Seluruh wajib pajak yang melunasi PBB-P2 tahun 2026, baik lewat jalur reguler maupun program insentif ini, berhak mengikuti undian tersebut.
“Pembayaran pajak tahun 2026, baik melalui mekanisme reguler maupun program insentif, mendapatkan kesempatan untuk mengikuti undian berhadiah. Mari segera membayar pajak dan nikmati manfaatnya,” pungkasnya.(*)











