ADAKITANEWS, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang dipusatkan di Grand Surya Hotel, Kota Kediri, Selasa (23/6/2026). Dalam rapat akbar tersebut, para pemegang saham secara resmi menyetujui alokasi pembagian dividen tunai sebesar Rp1,53 triliun atau setara dengan Rp800 per lembar saham.
Keputusan krusial mengenai korporasi ini menjadi salah satu agenda utama yang disepakati dalam RUPST, setelah emiten berkode saham GGRM ini menuntaskan dan membukukan performa kinerja keuangan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Selain mengetok palu jatah pembagian dividen, forum tertinggi pemegang saham tersebut juga mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk di dalamnya laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris. Rapat pun memberikan restu penuh atas pengesahan laporan keuangan perseroan yang telah diaudit secara independen oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan.
Melalui pengesahan laporan tersebut, jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Gudang Garam memperoleh pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas segala tindakan pengurusan serta pengawasan yang telah diimplementasikan sepanjang tahun buku 2025, sejauh tindakan riil tersebut tercermin di dalam laporan keuangan perseroan.
Di samping urusan finansial, RUPST kali ini juga mengesahkan agenda perubahan susunan pengurus perusahaan. Para pemegang saham menyepakati pengangkatan Adhi Wibhawa Wonowidjojo sebagai Komisaris Perseroan yang baru. Masuknya nama baru ini diharapkan mampu melengkapi sekaligus memperkuat struktur fungsional Dewan Komisaris dan Direksi dalam menakhodai ekspansi bisnis perusahaan pada periode berikutnya.
Terkait proyeksi audit ke depan, RUPST mendelegasikan kewenangan khusus kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026. Dalam kesempatan yang sama, pemegang saham menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan sebagai auditor independen tepercaya perusahaan.
Tak hanya itu, korporasi rokok raksasa asal Kediri ini juga melakukan langkah adaptasi regulasi dengan menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Langkah ini diambil guna menyelaraskan klasifikasi kegiatan operasional usaha perusahaan dengan nomenklatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 yang dirilis pemerintah.
Pembagian dividen senilai Rp800 per saham ini menjadi bukti sahih sekaligus komitmen kuat dari manajemen Perseroan untuk terus memberikan nilai tambah (value) yang optimal bagi para pemegang saham, di tengah ketatnya dinamika serta tantangan industri hasil tembakau yang dihadapi sepanjang tahun 2025.
Berbekal rentetan keputusan strategis yang diputuskan dalam RUPST ini, PT Gudang Garam Tbk menyatakan sikap optimistisnya untuk terus menjaga keberlanjutan lini usaha (business sustainability), memitigasi risiko pasar, serta memperkokoh performa makro perusahaan pada tahun-tahun mendatang.(*)











