ADAKITANEWS, Kediri – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Suriyadi, menyerahkan jaminan kematian kepada ahli waris pekerja rentan yang telah meninggal dunia pada Rabu (29/4/2026). Penyerahan santunan ini menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap para pekerja rentan sekaligus upaya memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta. Bantuan ini diserahkan kepada keluarga almarhum Mudji Slamet, seorang sopir truk warga Kelurahan Burengan; almarhum Danang Setyo Widodo, buruh harian lepas warga Kelurahan Pesantren; serta almarhum Achmad Junaidi, seorang sales asal Banaran.
Usai penyerahan santunan, Wali Kota menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pekerja rentan yang memiliki risiko kerja tinggi dalam kesehariannya.
“Pemerintah Kota Kediri ingin memastikan para pekerja rentan mendapatkan perlindungan yang layak. Saat musibah terjadi, keluarga tidak boleh menghadapi semuanya sendirian. Pemerintah harus hadir memberikan dukungan, baik secara moral maupun melalui bantuan nyata seperti jaminan kematian ini,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kota Kediri. Langkah ini dianggap krusial untuk meminimalisir dampak ekonomi bagi keluarga yang kehilangan tulang punggungnya.
“Kami terus memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan rasa aman bagi keluarga pekerja,” tambahnya.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Kediri berharap agar para pekerja rentan dapat menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari dengan lebih tenang dan terlindungi. Kehadiran jaminan sosial ini dipastikan akan terus ditingkatkan sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah kota terhadap perlindungan tenaga kerja di wilayahnya.(*)











