ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 17 April 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi energi nasional sekaligus transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif.
Plt Kepala BKPSDM Kota Kediri, Yunita Hartutiningsih, menjelaskan kebijakan ini menggunakan komposisi 60 persen bekerja di kantor (WFO) dan 40 persen di rumah.
Meski demikian, OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa guna menjamin layanan masyarakat tak terganggu.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Kominfo untuk memantau kehadiran pegawai melalui aplikasi presensi berbasis android bernama SuperApps,” jelas Yunita.
Pegawai yang sedang menjalankan WFH wajib melakukan absensi sebanyak tiga kali sehari, yaitu pada waktu pagi, siang, dan sore hari.
Yunita menegaskan bahwa melewatkan satu sesi absensi saja akan membuat pegawai dianggap tidak bekerja dan terancam sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Selain absensi, ASN wajib melaporkan rincian aktivitas kerja melalui sistem Pusday yang dipantau langsung oleh atasan masing-masing secara real-time.
Pemkot Kediri mengingatkan bahwa status WFH bukan berarti libur, sehingga integritas dan tanggung jawab tetap menjadi prioritas utama.
“Tidak ada toleransi untuk alasan kelalaian seperti lupa absen karena pegawai bekerja dari rumah masing-masing,” tambah Yunita dengan tegas.
Guna memastikan kepatuhan, Wali Kota Kediri beserta Kepala OPD dijadwalkan akan melakukan sidak acak langsung ke rumah pegawai yang sedang WFH.
Setiap akhir bulan, seluruh Kepala OPD wajib melaporkan evaluasi efisiensi penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar dari dampak kebijakan ini.
Evaluasi tersebut juga mencakup tingkat kedisiplinan serta capaian target kinerja pegawai selama bekerja dari luar kantor.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas kendaraan di hari Jumat serta mengurangi beban operasional di lingkungan perkantoran pemkot.
Integrasi teknologi melalui SuperApps menjadi kunci utama agar kualitas pelayanan publik di Kota Kediri tetap prima dan transparan.(*)











