• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result

Politik > Pemerintahan >

Cegah Peredaran Ilegal, Pemkot Kediri Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Hasil Pelatihan DBHCHT

RedaksibyRedaksi
16 Maret 2026
Cegah Peredaran Ilegal, Pemkot Kediri Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Hasil Pelatihan DBHCHT

Baca Juga

Potret Kampung Onggoboyo: Menanti Terang di Balik Rimbun Kebun Kaki Gunung Kelud

Apresiasi Peran Guru PAUD dan Pasukan Kuning, Mbak Wali Gelar Buka Bersama di Balai Kota

Pimpin Apel Terakhir Jelang Lebaran, Mbak Wali Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) melaksanakan pemusnahan barang hasil praktik pelatihan peningkatan SDM Industri Hasil Tembakau tahun 2025, Senin (16/3/2026). Langkah ini diambil untuk menjaga tertib administrasi serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan produk yang dihasilkan selama masa pelatihan.

Kegiatan pemusnahan hasil praktik linting Sigaret Kretek Tangan (SKT) tersebut dipusatkan di dua lokasi, yakni Pabrik Rokok (PR) Talining Jagad dan PR Dua Dewi yang berlokasi di Kelurahan Ngampel.

Dari PR Dua Dewi, petugas memusnahkan sebanyak 35.777 batang rokok beserta 1.570 gram tembakau iris siap linting. Sementara itu, di PR Talining Jagad, tercatat sebanyak 6.791 batang rokok kretek dan 5.500 gram sisa tembakau yang tidak berbentuk lintingan turut dihancurkan.

Kepala Disperdagin Kota Kediri, Moh. Ridwan, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari prosedur formal pascapelatihan buruh rokok yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada akhir tahun 2025 lalu.

“Melalui pelatihan ini diharapkan industri hasil tembakau skala kecil dapat berkembang dengan dukungan tenaga kerja yang lebih terampil, profesional, serta mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi,” jelas Ridwan terkait tujuan utama pelatihan tersebut.

Ridwan menegaskan bahwa seluruh produk yang dihasilkan selama praktik dilarang keras untuk diedarkan atau diperjualbelikan kepada masyarakat.

“Kami memastikan seluruh hasil pelatihan ini dimusnahkan. Hanya sebagian kecil yang disisakan sebagai sampel untuk keperluan pertanggungjawaban dan pelaporan,” terangnya lebih lanjut.

Prosesi pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kantor Bea Cukai Kediri, Kejaksaan RI, Inspektorat, serta BPKAD Kota Kediri. Seluruh pihak terkait juga telah menandatangani berita acara sebagai bukti legalitas pemusnahan barang milik daerah tersebut.

Di sisi lain, Fungsional Penyidik dari Bea Cukai Kediri, Hartoyo, memaparkan bahwa pelatihan semacam ini merupakan bentuk pemanfaatan anggaran DBHCHT yang sah di mata hukum, khususnya dalam rumpun pembinaan ekonomi masyarakat.

“Penggunaan DBHCHT memiliki beberapa fokus, di antaranya untuk bidang kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan pembinaan ekonomi masyarakat. Dalam pembinaan ekonomi terdapat program peningkatan keterampilan industri yang berkaitan dengan hasil tembakau, termasuk pelatihan linting sigaret kretek tangan,” jelas Hartoyo.

Hartoyo juga memberikan edukasi terkait alasan teknis pemusnahan tersebut. Menurutnya, rokok hasil pelatihan tidak memenuhi syarat edar karena diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki izin usaha produsen rokok resmi.

“Rokok yang beredar harus dilekati pita cukai sesuai dengan Undang-Undang Cukai. Karena hasil pelatihan ini tidak diproduksi secara resmi, maka tidak dapat dilekati pita cukai dan tidak boleh beredar. Untuk itulah dilakukan pemusnahan sebagai bentuk tertib administrasi dan mencegah potensi pelanggaran hukum,” tutupnya.(*)

Tags: Bea Cukai KediriBerita KediriCukai RokokDBHCHT 2026Disperdagin KediriPelatihan Buruh RokokPemkot Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Penumpang Bandara Dhoho Kediri Diprediksi Melonjak 55 Persen, Posko Lebaran 2026 Resmi Disiagakan

Penumpang Bandara Dhoho Kediri Diprediksi Melonjak 55 Persen, Posko Lebaran 2026 Resmi Disiagakan

13 Maret 2026
Akhiri Program “Ramadan Happy”, Golkar Kabupaten Kediri Santuni Ratusan Anak Yatim

Akhiri Program “Ramadan Happy”, Golkar Kabupaten Kediri Santuni Ratusan Anak Yatim

14 Maret 2026
Potret Kampung Onggoboyo: Menanti Terang di Balik Rimbun Kebun Kaki Gunung Kelud

Potret Kampung Onggoboyo: Menanti Terang di Balik Rimbun Kebun Kaki Gunung Kelud

16 Maret 2026
Menjemput Kemuliaan Lailatulqadar: Lima Amalan Utama di Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

Menjemput Kemuliaan Lailatulqadar: Lima Amalan Utama di Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026
Safari Ramadan di Lereng Wilis, Cak Hadi Serap Aspirasi Infrastruktur hingga Kesejahteraan Guru

Safari Ramadan di Lereng Wilis, Cak Hadi Serap Aspirasi Infrastruktur hingga Kesejahteraan Guru

7 Maret 2026

Untuk Anda

Pererat Silaturahmi, Satgas TMMD ke-127 Gelar Safari Ramadan di Masjid Al Munir Desa Gadungan
Nasional

Pererat Silaturahmi, Satgas TMMD ke-127 Gelar Safari Ramadan di Masjid Al Munir Desa Gadungan

5 Maret 2026
Warga Blitar Diganjari Penghargaan KAI Daop 7 Madiun Usai Gagalkan Pencurian Baut Rel
Hukum & Kriminal

Warga Blitar Diganjari Penghargaan KAI Daop 7 Madiun Usai Gagalkan Pencurian Baut Rel

26 Januari 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026