ADAKITANEWS, Kediri – DPRD Kabupaten Kediri menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial, yakni Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren serta Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, pada Rabu (18/2/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Tegowangi, Lantai III Gedung BKAD Kabupaten Kediri ini, menandai langkah formal dalam penguatan payung hukum bagi sektor keagamaan dan akses keadilan sosial.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri. Mewakili Pemerintah Kabupaten Kediri, hadir Wakil Bupati Kediri, Hj. Dewi Mariya Ulfa, S.T., didampingi oleh Sekretaris Daerah serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sinergi ini menunjukkan komitmen eksekutif dan legislatif dalam merampungkan regulasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, S.E., M.M. Sebelum memohon persetujuan anggota, pimpinan rapat menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut telah melewati tahapan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Materi regulasi juga telah disempurnakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Daerah guna memastikan keselarasan dengan aturan yang lebih tinggi.
Dalam kesimpulan pembahasan, Ketua DPRD menyampaikan dua poin fundamental. Pertama, berdasarkan laporan Bapemperda yang merangkum masukan dari berbagai fraksi, DPRD secara prinsip menyetujui materi kedua Raperda tersebut. Kedua, Bapemperda telah melakukan bedah materi secara cermat, teliti, dan mendalam, termasuk menyisipkan saran konstruktif guna mengoptimalkan implementasi peraturan saat diundangkan nanti.
Momentum persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama oleh jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dan Wakil Bupati Kediri. Prosesi ini disaksikan langsung oleh seluruh peserta rapat paripurna sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas legislasi daerah.
“Kedua buah Raperda Kabupaten Kediri yang telah mendapatkan persetujuan bersama dalam paripurna DPRD ini, diharapkan segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Murdi Hantoro dalam keterangannya.
Menutup sidang, Murdi Hantoro menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus), Bapemperda, serta jajaran Pemerintah Daerah atas dedikasi dan kerja sama yang solid. Ia berharap peraturan ini dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan karakter, sekaligus memberikan jaminan perlindungan hukum bagi warga kurang mampu di Kabupaten Kediri.(*)











