ADAKITANEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi bergerak cepat meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah. Penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, hingga Iran telah berimbas langsung terhadap operasional penerbangan internasional dari dan menuju tanah air.
Hingga Sabtu (28/2/2026) malam, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Kualanamu mengalami gangguan berupa pembatalan maupun penundaan. Situasi ini berdampak pada 2.228 penumpang yang terdiri dari 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI), sehingga memerlukan penanganan keimigrasian khusus di area keberangkatan dan kedatangan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat melalui pembatalan perlintasan keberangkatan bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak, baik secara manual maupun sistem. Fokus utama instansi saat ini adalah menjaga ketertiban pemeriksaan serta memberikan kepastian prosedur bagi seluruh pelaku perjalanan internasional di tengah ketidakpastian jadwal penerbangan.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi Yusman dalam pernyataan resminya.
Sebagai langkah perlindungan hukum bagi WNA, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan kebijakan khusus melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Melalui aturan ini, kantor imigrasi diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku hingga 30 hari bagi orang asing yang terdampar, serta pembebasan biaya beban (overstay) sebesar nol rupiah dengan syarat melampirkan keterangan resmi dari pihak maskapai atau otoritas bandara.
Petugas di lapangan juga diminta untuk terus berkoordinasi intensif dengan otoritas bandara dan maskapai guna memantau dinamika rute penerbangan secara berkelanjutan. Yuldi mengimbau para penumpang, terutama yang memiliki rute transit di Timur Tengah, untuk aktif memantau status penerbangan melalui aplikasi resmi dan segera melapor ke petugas imigrasi jika memerlukan pendampingan administratif.
Langkah responsif ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan dan kepastian layanan bagi seluruh perlintas batas di tengah situasi global yang dinamis. Melalui kebijakan ITKT dan penyesuaian personel di TPI utama, diharapkan penumpukan penumpang dapat diminimalisasi dan keamanan nasional tetap terjaga.(*)











