• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result

Gaya Hidup > Travel >

Bahayakan Nyawa, KAI Daop 7 Madiun Larang Warga Ngabuburit di Jalur Kereta Api

RedaksibyRedaksi
26 Februari 2026
Bahayakan Nyawa, KAI Daop 7 Madiun Larang Warga Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Baca Juga

Sinergi Ramadan: Wali Kota Vinanda dan Forkopimda Rangkul Mahasiswa Jaga Kondusivitas Kediri

Momentum Ramadan, Kemensos Salurkan Bantuan ATENSi Rp516 Juta untuk Warga Kota Kediri

Truk Tabrakan di Perlintasan Saradan-Bagor, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Disiplin Lalu Lintas

ADAKITANEWS, Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur kereta api, khususnya selama bulan suci Ramadan. Kebiasaan menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit di sekitar rel dinilai sangat membahayakan nyawa serta berisiko tinggi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa terdapat kecenderungan peningkatan kerumunan warga di area jalur rel pada waktu setelah sahur dan menjelang berbuka puasa. Situasi ini diprediksi semakin rawan terjadi seiring dengan masa libur sekolah di awal dan akhir Ramadan.

“Jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian. Area tersebut merupakan zona bahaya yang harus steril dari kerumunan maupun kegiatan masyarakat,” tegas Tohari, Kamis (26/2/2026).

Tohari menekankan bahwa larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut secara eksplisit melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, hingga menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan di luar angkutan kereta.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta,” jelas Tohari.

Guna mengantisipasi hal tersebut, KAI Daop 7 Madiun telah menginstruksikan jajaran pengamanan untuk memperketat patroli di titik-titik rawan yang sering dijadikan lokasi berkumpul warga. Selain patroli fisik, sosialisasi aktif juga digencarkan kepada masyarakat di pemukiman sekitar rel, sekolah-sekolah, hingga komunitas hobi untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

KAI turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan segera melaporkan kepada petugas jika menemukan aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar lintasan rel.

Menurut Tohari, integritas keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kolektif antara operator dan publik. Hal ini menjadi semakin krusial menjelang masa angkutan Lebaran, mengingat frekuensi lalu lintas kereta api akan meningkat secara signifikan.

“Kami berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan tenang tanpa mengambil risiko di jalur kereta api. Mari kita patuhi aturan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.(*)

Tags: berita Madiundaop 7 madiunKAIKeselamatan Kereta ApiLarangan di Jalur RelMadiunNgabuburit BahayaRamadan 2026transportasi LebaranUU Perkeretaapian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Ramadan Hepi: DPD Golkar Kabupaten Kediri Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Warga

Ramadan Hepi: DPD Golkar Kabupaten Kediri Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Warga

20 Februari 2026
Setahun Mas Dhito, DPRD Kabupaten Kediri Puji Layanan Desa tapi Soroti Kerusakan Jalan

Setahun Mas Dhito, DPRD Kabupaten Kediri Puji Layanan Desa tapi Soroti Kerusakan Jalan

23 Februari 2026
Serap Aspirasi di Kediri, M. Sarmuji Salurkan PIP dan Soroti Kesejahteraan Guru Madrasah

Serap Aspirasi di Kediri, M. Sarmuji Salurkan PIP dan Soroti Kesejahteraan Guru Madrasah

22 Februari 2026
Sosialisasi Spirit Ramadan, Cak Hadi Ajak Warga Kediri Perkuat Toleransi dan Kerukunan Sosial

Sosialisasi Spirit Ramadan, Cak Hadi Ajak Warga Kediri Perkuat Toleransi dan Kerukunan Sosial

21 Februari 2026
Sekolah di Kediri Jemput Bola Selamatkan Anak Putus Sekolah, Dapat Dukungan M. Sarmuji

Sekolah di Kediri Jemput Bola Selamatkan Anak Putus Sekolah, Dapat Dukungan M. Sarmuji

22 Februari 2026

Untuk Anda

PWI Gelar Retret 2026, Perkuat Peran Pers dalam Ketahanan Informasi dan Keamanan Nasional
Nasional

PWI Gelar Retret 2026, Perkuat Peran Pers dalam Ketahanan Informasi dan Keamanan Nasional

30 Januari 2026
KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Diskon Tarif Nataru 2025/2026
Nasional

KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Diskon Tarif Nataru 2025/2026

28 Desember 2025
adakita.news

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026