ADAKITANEWS, Tulungagung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus mempertegas komitmennya dalam menjamin keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat. Langkah strategis ini diwujudkan melalui program normalisasi jalur dengan mempersempit perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan, terutama menjelang masa Angkutan Lebaran 2026.
Kegiatan normalisasi kali ini menyasar Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 245 di Km 154+5/6, Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Lokasi tersebut berada pada petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Tulungagung. Aksi ini merupakan kolaborasi antara Tim Pengamanan KAI, Tim Resort JR 7.12 Tulungagung, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa penyempitan akses ini merupakan respons cepat atas tingginya risiko insiden di lokasi tersebut.
“Banyaknya truk bermuatan berat yang melintas di jalur dengan tanjakan cukup tinggi ini sangat berbahaya. Kami mengantisipasi kemungkinan truk terperosok atau tersangkut rel yang dapat mengganggu perjalanan kereta api,” jelas Tohari dalam keterangan resminya, Rabu (18/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, lebar akses jalan dipersempit dari semula sekitar 4 meter menjadi 2,3 meter. Langkah ini dilakukan dengan memasang patok rel di sisi jalan serta pemasangan rambu larangan melintas bagi kendaraan jenis truk.
Tohari memaparkan data bahwa sepanjang tahun 2025 telah terjadi 24 insiden temperan di wilayah Daop 7 Madiun. Sementara pada awal tahun 2026 hingga pertengahan Februari, tercatat sudah ada empat kejadian serupa.
“Kondisi ini menjadi perhatian serius kami. Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi,” imbuhnya.
KAI menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sesuai Pasal 94 Ayat (1), perlintasan sebidang yang tidak berizin wajib ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Langkah ini dianggap krusial sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam melindungi aset negara dan nyawa masyarakat.
Menjelang Lebaran 2026, frekuensi perjalanan kereta api dipastikan akan meningkat tajam. Hal ini menyebabkan jeda waktu antar-kereta (headway) semakin pendek, sehingga potensi kecelakaan di perlintasan liar atau tidak terjaga semakin tinggi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka akses jalan atau perlintasan baru secara ilegal. Hal ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegas Tohari.
Ia berharap langkah penyempitan ini dapat menjadi edukasi bagi warga agar lebih waspada terhadap risiko di sekitar jalur rel aktif. Keselamatan perjalanan kereta api, menurutnya, adalah tanggung jawab kolektif yang membutuhkan disiplin masyarakat untuk hanya menggunakan perlintasan resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk disiplin dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan standar,” pungkasnya.(*)












