ADAKITANEWS, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengambil langkah tegas dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Pada Kamis (12/2/2026), KAI resmi menutup perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar–Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Penutupan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara KAI dengan Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta jajaran Forkopimda setempat. Langkah ini diprioritaskan pada titik-titik perlintasan yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang yang tidak memenuhi persyaratan teknis adalah langkah preventif yang tidak bisa ditawar. “Keselamatan adalah prioritas utama. Penutupan ini adalah upaya konkret untuk melindungi nyawa masyarakat pengguna jalan sekaligus menjamin kelancaran operasional kereta api,” tegas Tohari.
Secara regulasi, tindakan ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengamanatkan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan seharusnya dibuat tidak sebidang. Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggar di perlintasan sebidang, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.
Data internal KAI Daop 7 Madiun menunjukkan urgensi dari kebijakan ini. Sepanjang tahun 2025, tercatat 24 insiden kecelakaan di perlintasan dan jalur KA yang mayoritas dipicu oleh rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena jarak pengeremannya yang panjang. Oleh karena itu, kami sangat memohon kedisiplinan masyarakat untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan menggunakan perlintasan resmi yang sudah terjamin keamanannya,” tambah Tohari.
KAI Daop 7 Madiun terus mendorong pemerintah daerah untuk proaktif melakukan evaluasi serupa di titik lain. Kolaborasi lintas instansi diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi yang aman, andal, dan minim risiko kecelakaan bagi seluruh pihak.(*)












