• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Tekan Angka Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Srengat Blitar

RedaksibyRedaksi
12 Februari 2026
Tekan Angka Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Srengat Blitar

ADAKITANEWS, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengambil langkah tegas dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Pada Kamis (12/2/2026), KAI resmi menutup perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar–Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Penutupan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara KAI dengan Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta jajaran Forkopimda setempat. Langkah ini diprioritaskan pada titik-titik perlintasan yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang yang tidak memenuhi persyaratan teknis adalah langkah preventif yang tidak bisa ditawar. “Keselamatan adalah prioritas utama. Penutupan ini adalah upaya konkret untuk melindungi nyawa masyarakat pengguna jalan sekaligus menjamin kelancaran operasional kereta api,” tegas Tohari.

Secara regulasi, tindakan ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengamanatkan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan seharusnya dibuat tidak sebidang. Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggar di perlintasan sebidang, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

Data internal KAI Daop 7 Madiun menunjukkan urgensi dari kebijakan ini. Sepanjang tahun 2025, tercatat 24 insiden kecelakaan di perlintasan dan jalur KA yang mayoritas dipicu oleh rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena jarak pengeremannya yang panjang. Oleh karena itu, kami sangat memohon kedisiplinan masyarakat untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan menggunakan perlintasan resmi yang sudah terjamin keamanannya,” tambah Tohari.

KAI Daop 7 Madiun terus mendorong pemerintah daerah untuk proaktif melakukan evaluasi serupa di titik lain. Kolaborasi lintas instansi diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi yang aman, andal, dan minim risiko kecelakaan bagi seluruh pihak.(*)

Baca Juga

Posko Lebaran 2026 Daop 7 Madiun Ditutup, Volume Penumpang Naik 8 Persen Dibanding Tahun Lalu

Angkutan Lebaran 2026: KAI Daop 7 Madiun Layani 434 Ribu Pelanggan, Stasiun Kediri Masuk Tiga Besar

Jelang Akhir Angkutan Lebaran 2026, Volume Penumpang di Daop 7 Madiun Naik 7 Persen

Tags: Berita BlitarBlitarKAI Daop 7 MadiunKeamanan TransportasiKeselamatan Kereta ApiLalu Lintaspenutupan jalanperlintasan sebidangSrengat BlitarUU Perkeretaapian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Hapus Stigma Judi, Kejurkab Domino Pertama di Kabupaten Kediri Resmi Digelar

Hapus Stigma Judi, Kejurkab Domino Pertama di Kabupaten Kediri Resmi Digelar

29 Maret 2026
ORADO Jatim Gelar Kejurcab Serentak, Targetkan Kejurnas Demi Syarat Masuk KONI

ORADO Jatim Gelar Kejurcab Serentak, Targetkan Kejurnas Demi Syarat Masuk KONI

29 Maret 2026
Wartawan Kediri Unjuk Gigi, SIWO PWI Kediri Raya Terjunkan Atlet di Kejurkab Domino 2026

Wartawan Kediri Unjuk Gigi, SIWO PWI Kediri Raya Terjunkan Atlet di Kejurkab Domino 2026

29 Maret 2026
Tuntaskan GERAK Syariah 1447 H, OJK Kediri Ajak Warga Bijak Kelola Keuangan Pasca-Lebaran

Tuntaskan GERAK Syariah 1447 H, OJK Kediri Ajak Warga Bijak Kelola Keuangan Pasca-Lebaran

26 Maret 2026
Dukung Hemat BBM, Dishub Kota Kediri Ajak Warga Manfaatkan Bus Satria dan Bus Sekolah Gratis

Dukung Hemat BBM, Dishub Kota Kediri Ajak Warga Manfaatkan Bus Satria dan Bus Sekolah Gratis

25 Maret 2026

Untuk Anda

Solusi Kemarau, Sumur Bor TMMD ke-127 di Desa Gadungan Pacu Produktivitas Petani Jagung
Nasional

Solusi Kemarau, Sumur Bor TMMD ke-127 di Desa Gadungan Pacu Produktivitas Petani Jagung

9 Maret 2026
Nasional

Sinkronkan Anggaran dan Program 2026, Disdikbud Jombang Tekankan Pendekatan Humanis Kepala Sekolah

29 Januari 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026