ADAKITANEWS, Serang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Dewan Pers dan berbagai organisasi konstituen media resmi menyepakati langkah strategis untuk masa depan jurnalisme Indonesia. Kesepakatan ini dituangkan dalam deklarasi pers berisi delapan butir pernyataan penting yang ditandatangani di tengah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
Penandatanganan piagam bersejarah tersebut dilakukan dalam rangkaian Konvensi Nasional Media Massa di Kota Serang, Banten, pada Minggu (8/2/2026). Forum bertajuk “Pers, AI, dan Transformasi Digital” ini dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, serta pimpinan serikat perusahaan pers nasional.
Deklarasi ini menjadi jawaban atas berbagai tantangan pelik yang dihadapi industri media saat ini, mulai dari ancaman kebebasan pers hingga disrupsi teknologi kecerdasan buatan (AI). Pers nasional menegaskan kembali perannya sebagai pilar demokrasi yang bertanggung jawab dalam membentuk opini publik yang kredibel serta menjalankan fungsi kontrol sosial demi keadilan.
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah tuntutan agar pengembang teknologi AI memberikan imbal balik yang adil atas penggunaan karya jurnalistik sebagai basis data mereka.
Berikut adalah ringkasan delapan poin utama dalam Deklarasi HPN 2026:
* Profesionalisme: Komitmen penuh untuk bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
* Perlindungan Wartawan: Penguatan upaya perlindungan keselamatan jurnalis, peningkatan kesejahteraan, serta penolakan tegas terhadap segala bentuk kriminalisasi pers.
* Dukungan Negara: Mendorong pemerintah menyediakan infrastruktur digital serta insentif fiskal seperti kebijakan no tax for knowledge dan program penyehatan industri pers (BEJO’S).
* Kedaulatan Digital: Mendesak penegakan kewajiban platform digital sesuai Perpres Nomor 32 Tahun 2024 agar mendukung jurnalisme berkualitas.
* Hak Cipta Jurnalistik: Meminta pemerintah dan DPR menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi dalam revisi UU Hak Cipta.
* Kompensasi AI: Mendesak platform teknologi dan AI untuk memberikan kompensasi yang proporsional atas pemakaian karya jurnalistik sebagai bahan pelatihan mesin serta mencantumkan sumber media secara jelas.
* Anti Monopoli: Mendorong KPPU mencegah praktik monopoli oleh platform digital besar dalam ekosistem media nasional.
* Revisi UU Penyiaran: Mempercepat penyelesaian revisi UU Penyiaran yang adaptif terhadap teknologi digital serta pemberlakuan moratorium izin penyiaran selama proses revisi berlangsung.
Melalui deklarasi ini, insan pers Indonesia berharap dapat mewujudkan ekosistem media yang lebih sehat, mandiri, dan terlindungi secara hukum di tengah pesatnya transformasi digital global.(*)












