ADAKITANEWS, Jakarta – Kementerian Perindustrian mendorong pengembangan industri hijau sebagai peluang ekonomi baru bagi sektor manufaktur nasional melalui pemanfaatan skema perdagangan karbon.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menjelaskan, transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban menjaga lingkungan, melainkan sarana untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat daya saing industri di tingkat global. Melalui perdagangan karbon, pelaku industri yang berhasil menghemat energi serta menekan emisi dapat mengubah pengurangan tersebut menjadi komoditas bernilai tambah.
“Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru. Melalui integrasi prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon, industri yang berhasil melakukan efisiensi energi dan penurunan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas yang bernilai tambah di pasar karbon. Ini akan mendorong efisiensi sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tingkat global,” tegas Sarmuji di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Pemerintah turut memberikan dukungan nyata melalui penetapan regulasi, penyediaan panduan teknis, serta pendampingan agar pelaku industri mampu menerapkan prinsip industri hijau pada setiap proses produksi.
Selain aspek lingkungan, Kementerian Perindustrian memperkuat daya saing produk melalui percepatan proses sertifikasi serta pengawasan standardisasi. Langkah ini diambil untuk memastikan mutu produk yang beredar tinggi, mengingat sektor industri manufaktur memiliki andil penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
“Melalui percepatan proses sertifikasi dan pengawasan standardisasi industri, Kemenperin mendorong produk yang beredar memiliki standar mutu dan kualitas yang tinggi. Hal ini penting mengingat sektor industri manufaktur memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Catatan Kementerian Perindustrian menunjukkan peningkatan pengawasan Standar Nasional Indonesia dari 28 SNI pada tahun lalu menjadi 45 SNI hingga September 2026. Jumlah merek yang diawasi juga bertambah dari 73 merek menjadi 78 merek.
Pengawasan lanjutan dijadwalkan pada periode Oktober hingga November 2026 untuk enam SNI dan sembilan merek. Kegiatan pengawasan ini dilakukan langsung di pabrik dan pasar, termasuk uji petik produk ber-SNI Wajib, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta peraturan menteri terkait pemberlakuan wajib masing-masing SNI.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Emmy Suryandari memaparkan bahwa pengawasan ini bertujuan menjamin kepatuhan mutu produk sekaligus melindungi negara dan masyarakat dari kerugian akibat peredaran barang yang tidak sesuai standar. Pemerintah juga tetap mengupayakan kemudahan penerapan SNI bagi produk lokal.
Kendati demikian, implementasi SNI Wajib masih menghadapi tantangan tersendiri. Dari total 5.552 SNI industri yang ada, baru 131 SNI atau sekitar 2,4 persen yang ditetapkan sebagai SNI Wajib.
Menanggapi hal tersebut, Sarmuji menekankan pentingnya kehati-hatian agar penerapan standardisasi dapat melindungi konsumen secara optimal tanpa menghambat proses produksi maupun pertumbuhan industri.
“SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri,” tambahnya.
Ke depan, Kementerian Perindustrian berkomitmen memperkuat peta jalan pengembangan sektor industri nasional guna mendukung target pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.(*)











