adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Peluang Ekonomi Baru dari Industri Hijau dan Penguatan Standardisasi Nasional

Rochmatullah KurniawanbyRochmatullah Kurniawan
9 Oktober 2026
Peluang Ekonomi Baru dari Industri Hijau dan Penguatan Standardisasi Nasional

Baca Juga

Menperin Targetkan Kontribusi Industri Manufaktur Tembus 21–25 Persen terhadap PDB

Menperin Minta Layanan Publik Kemenperin Ditingkatkan Menjadi Dua Kali Sepekan

Kemenperin Dorong IKM Naik Kelas dan Perluas Pasar Ekspor Lewat Pemanfaatan Teknologi Digital

ADAKITANEWS, Jakarta – Kementerian Perindustrian mendorong pengembangan industri hijau sebagai peluang ekonomi baru bagi sektor manufaktur nasional melalui pemanfaatan skema perdagangan karbon.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menjelaskan, transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban menjaga lingkungan, melainkan sarana untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat daya saing industri di tingkat global. Melalui perdagangan karbon, pelaku industri yang berhasil menghemat energi serta menekan emisi dapat mengubah pengurangan tersebut menjadi komoditas bernilai tambah.

“Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru. Melalui integrasi prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon, industri yang berhasil melakukan efisiensi energi dan penurunan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas yang bernilai tambah di pasar karbon. Ini akan mendorong efisiensi sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tingkat global,” tegas Sarmuji di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Pemerintah turut memberikan dukungan nyata melalui penetapan regulasi, penyediaan panduan teknis, serta pendampingan agar pelaku industri mampu menerapkan prinsip industri hijau pada setiap proses produksi.

Selain aspek lingkungan, Kementerian Perindustrian memperkuat daya saing produk melalui percepatan proses sertifikasi serta pengawasan standardisasi. Langkah ini diambil untuk memastikan mutu produk yang beredar tinggi, mengingat sektor industri manufaktur memiliki andil penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

“Melalui percepatan proses sertifikasi dan pengawasan standardisasi industri, Kemenperin mendorong produk yang beredar memiliki standar mutu dan kualitas yang tinggi. Hal ini penting mengingat sektor industri manufaktur memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Catatan Kementerian Perindustrian menunjukkan peningkatan pengawasan Standar Nasional Indonesia dari 28 SNI pada tahun lalu menjadi 45 SNI hingga September 2026. Jumlah merek yang diawasi juga bertambah dari 73 merek menjadi 78 merek.

Pengawasan lanjutan dijadwalkan pada periode Oktober hingga November 2026 untuk enam SNI dan sembilan merek. Kegiatan pengawasan ini dilakukan langsung di pabrik dan pasar, termasuk uji petik produk ber-SNI Wajib, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta peraturan menteri terkait pemberlakuan wajib masing-masing SNI.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Emmy Suryandari memaparkan bahwa pengawasan ini bertujuan menjamin kepatuhan mutu produk sekaligus melindungi negara dan masyarakat dari kerugian akibat peredaran barang yang tidak sesuai standar. Pemerintah juga tetap mengupayakan kemudahan penerapan SNI bagi produk lokal.

Kendati demikian, implementasi SNI Wajib masih menghadapi tantangan tersendiri. Dari total 5.552 SNI industri yang ada, baru 131 SNI atau sekitar 2,4 persen yang ditetapkan sebagai SNI Wajib.

Menanggapi hal tersebut, Sarmuji menekankan pentingnya kehati-hatian agar penerapan standardisasi dapat melindungi konsumen secara optimal tanpa menghambat proses produksi maupun pertumbuhan industri.

“SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri,” tambahnya.

Ke depan, Kementerian Perindustrian berkomitmen memperkuat peta jalan pengembangan sektor industri nasional guna mendukung target pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.(*)

Tags: Ekonomi NasionalIndustri HijauKementerian Perindustrianperdagangan karbonStandar Nasional Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

“Lanjutkan Jualan Telur” dan Minta Didoakan, Pesan Menteri Sarmuji ke Keluarga Setelah Dilantik

“Lanjutkan Jualan Telur” dan Minta Didoakan, Pesan Menteri Sarmuji ke Keluarga Setelah Dilantik

2 Oktober 2026
Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
KAI Daop 7 Madiun Perkuat Komitmen Pelayanan dan Keselamatan di HUT ke-81

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Komitmen Pelayanan dan Keselamatan di HUT ke-81

28 September 2026
Presiden Prabowo Lantik Muhammad Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian Baru

Presiden Prabowo Lantik Muhammad Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian Baru

1 Oktober 2026
Pemkot Kediri Sosialisasi Bansos RTLH Rp35 Juta, Libatkan Pengawasan Kejaksaan

Pemkot Kediri Sosialisasi Bansos RTLH Rp35 Juta, Libatkan Pengawasan Kejaksaan

23 September 2026

Untuk Anda

Bawaslu Kota Kediri Koordinasi ke Ponpes Wali Barokah, Pastikan Akurasi Data Pemilih Lokasi Khusus
Nasional

Bawaslu Kota Kediri Koordinasi ke Ponpes Wali Barokah, Pastikan Akurasi Data Pemilih Lokasi Khusus

12 Februari 2026
Eduardo Barbosa Tambah Kekuatan Lini Tengah Persik Kediri
Olahraga

Eduardo Barbosa Tambah Kekuatan Lini Tengah Persik Kediri

16 Agustus 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026