ADAKITANEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui platform perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) terhitung sejak 1 Oktober 2026. Penunjukan pemungutan ini dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026 kepada empat penyelenggara PMSE.
Keempat perusahaan marketplace tersebut meliputi PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah sempat memberikan tenggat waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan aspek kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan teknis. Namun, merujuk pada hasil evaluasi serta kematangan sistem administrasi pihak marketplace, jadwal implementasi akhirnya dimajukan menjadi 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa penyesuaian waktu tersebut merupakan bagian dari langkah evaluasi berkala tanpa mengubah substansi aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo.
Ia turut menekankan bahwa kebijakan ini tidak membebankan jenis pajak baru bagi para pedagang, melainkan sekadar menata ulang mekanisme pungutan atas kewajiban perpajakan yang memang sudah berlaku sebelumnya.
“Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” imbuhnya.
Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto atau omzet, di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dijalankan secara otomatis melalui sistem transaksi di masing-masing platform.
Di samping itu, pemerintah tetap berkomitmen memberikan proteksi dan kemudahan bagi pelaku usaha skala kecil. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki omzet kumulatif hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, dengan catatan telah menyerahkan surat pernyataan resmi sesuai regulasi.
DJP mengimbau para pedagang agar segera melengkapi dan memvalidasi data perpajakan masing-masing lewat sarana yang disediakan oleh platform marketplace terkait. Nantinya, PPh Pasal 22 yang telah dipotong lewat skema ini dapat dikreditkan sebagai cicilan pajak dalam tahun berjalan ataupun diperhitungkan sebagai pelunasan PPh Final.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Bimo.
Guna menjamin kelancaran kebijakan, DJP terus intensif berkoordinasi dengan para pengelola PMSE yang ditunjuk sekaligus menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku usaha maupun publik luas.
“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Bimo.(*)











