ADAKITANEWS, Kediri – Pemerintah Kota Kediri kembali mengukir prestasi dengan meraih predikat Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kota Kediri berhasil mengantongi nilai 99,1 dengan kategori AA (Istimewa), sejajar dengan Kota Malang.
Capaian membanggakan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sekaligus meningkatkan mutu regulasi serta layanan hukum bagi masyarakat.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur Raden Fadjar Widjanarko kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kediri Anita Puji Lestari.
Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pengayoman di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pada Rabu (19/8/2026).
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kediri Anita Puji Lestari menyampaikan bahwa evaluasi IRH digelar secara berkala setiap tahun. Pada tahun 2026, torehan nilai Kota Kediri mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 98.
Menurut Anita, lonjakan nilai tersebut didorong oleh serangkaian perbaikan, salah satunya optimalisasi fitur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Sistem ini menyajikan informasi lengkap mengenai produk hukum daerah beserta status keberlakuan regulasinya.
Di samping itu, peningkatan kapasitas serta kompetensi para perancang peraturan perundang-undangan turut menjadi faktor penentu agar penyusunan produk hukum makin berkualitas dan selaras dengan regulasi di atasnya.
Anita memaparkan terdapat empat indikator utama dalam penilaian IRH, yaitu harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas deregulasi dan evaluasi aturan, serta penataan dan pengelolaan JDIH.
“Empat indikator tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Reformasi Hukum. Kami berupaya memastikan seluruh proses terpenuhi, baik dari aspek administrasi maupun peningkatan kualitas regulasi di daerah,” jelasnya.
Anita menambahkan bahwa predikat Istimewa pada penilaian IRH memberikan dampak langsung terhadap penguatan mutu produk hukum daerah. Regulasi yang solid menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
“Dengan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan memiliki kepastian hukum tentunya dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, transparan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum,” terangnya.
Ia berharap raihan prestasi ini dapat memicu semangat jajaran Pemerintah Kota Kediri untuk terus menyempurnakan kualitas regulasi daerah.
“Kami berharap adanya IRH bagi Pemerintah Daerah dapat mewujudkan tata kelola hukum daerah yang berkualitas, harmonis, efektif, dan memberikan kepastian hukum, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)











