• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Tekan Angka Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Srengat Blitar

RedaksibyRedaksi
12 Februari 2026
Tekan Angka Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Srengat Blitar

ADAKITANEWS, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengambil langkah tegas dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Pada Kamis (12/2/2026), KAI resmi menutup perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar–Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Penutupan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara KAI dengan Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta jajaran Forkopimda setempat. Langkah ini diprioritaskan pada titik-titik perlintasan yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang yang tidak memenuhi persyaratan teknis adalah langkah preventif yang tidak bisa ditawar. “Keselamatan adalah prioritas utama. Penutupan ini adalah upaya konkret untuk melindungi nyawa masyarakat pengguna jalan sekaligus menjamin kelancaran operasional kereta api,” tegas Tohari.

Secara regulasi, tindakan ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengamanatkan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan seharusnya dibuat tidak sebidang. Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggar di perlintasan sebidang, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

Data internal KAI Daop 7 Madiun menunjukkan urgensi dari kebijakan ini. Sepanjang tahun 2025, tercatat 24 insiden kecelakaan di perlintasan dan jalur KA yang mayoritas dipicu oleh rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena jarak pengeremannya yang panjang. Oleh karena itu, kami sangat memohon kedisiplinan masyarakat untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan menggunakan perlintasan resmi yang sudah terjamin keamanannya,” tambah Tohari.

KAI Daop 7 Madiun terus mendorong pemerintah daerah untuk proaktif melakukan evaluasi serupa di titik lain. Kolaborasi lintas instansi diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi yang aman, andal, dan minim risiko kecelakaan bagi seluruh pihak.(*)

Baca Juga

KAI Rail Academy 2026 Beri Kesempatan Anak-Anak Menjajal Profesi Perkeretaapian di Daop 7 Madiun

Ada Acara Rekor MURI di Kota Kediri, KAI Daop 7 Imbau Calon Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL untuk Sarana Ibadah dan Fasilitas Pendidikan

Tags: Berita BlitarBlitarKAI Daop 7 MadiunKeamanan TransportasiKeselamatan Kereta ApiLalu Lintaspenutupan jalanperlintasan sebidangSrengat BlitarUU Perkeretaapian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Cegah Hoaks dan Perpecahan, Anggota DPRD Jatim Cak Hadi Ajak Warga Kediri Bijak Bermedia Sosial

Cegah Hoaks dan Perpecahan, Anggota DPRD Jatim Cak Hadi Ajak Warga Kediri Bijak Bermedia Sosial

22 Juli 2026
Kemenag Kota Pontianak dan Yayasan Karya Dua Anyam Integrasikan Literasi Keuangan di Bimwin Calon Pengantin

Kemenag Kota Pontianak dan Yayasan Karya Dua Anyam Integrasikan Literasi Keuangan di Bimwin Calon Pengantin

6 Juli 2026
Ari Lasso Bakal Guncang Puncak Hari Jadi Ke-1147 Kota Kediri di GOR Joyoboyo

Ari Lasso Bakal Guncang Puncak Hari Jadi Ke-1147 Kota Kediri di GOR Joyoboyo

25 Juli 2026
Pimpin Apel Pagi, Wali Kota Vinanda Ajak ASN Ambil Pelajaran dari Final Piala Dunia dan Combat Sport

Pimpin Apel Pagi, Wali Kota Vinanda Ajak ASN Ambil Pelajaran dari Final Piala Dunia dan Combat Sport

20 Juli 2026
Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta, KAI Daop 7 Madiun Tutup Permanen Perlintasan Liar di Kras Kediri

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta, KAI Daop 7 Madiun Tutup Permanen Perlintasan Liar di Kras Kediri

22 Juli 2026

Untuk Anda

Jaga Estetika Ruang Publik, Pemkab Kediri Gelar Aksi Bersih-Bersih di Kawasan Simpang Lima Gumul
Nasional

Jaga Estetika Ruang Publik, Pemkab Kediri Gelar Aksi Bersih-Bersih di Kawasan Simpang Lima Gumul

17 April 2026
Tiket KA Nataru Daop 7 Madiun Masih Tersedia, Penjualan Capai 76 Persen
Nasional

Tiket KA Nataru Daop 7 Madiun Masih Tersedia, Penjualan Capai 76 Persen

16 Desember 2025
adakita.news

PT. Adakita Aksara Media - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Media - ©2026