adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Desa Kita
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result
Home Nasional

Tekan Angka Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Srengat Blitar

RedaksibyRedaksi
12 Februari 2026
Tekan Angka Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Srengat Blitar

Baca Juga

Patuhi SOP dan Standar Pelayanan, KAI Daop 7 Madiun Inspeksi Jalur dan Stasiun Lintas Blitar-Kediri

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, KAI Daop 7 Madiun Gelar Pembinaan Petugas Frontliner

KAI Daop 7 Perbaiki Geometri Tiga Perlintasan Sebidang di Kabupaten Kediri

ADAKITANEWS, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengambil langkah tegas dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Pada Kamis (12/2/2026), KAI resmi menutup perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar–Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Penutupan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara KAI dengan Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta jajaran Forkopimda setempat. Langkah ini diprioritaskan pada titik-titik perlintasan yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang yang tidak memenuhi persyaratan teknis adalah langkah preventif yang tidak bisa ditawar. “Keselamatan adalah prioritas utama. Penutupan ini adalah upaya konkret untuk melindungi nyawa masyarakat pengguna jalan sekaligus menjamin kelancaran operasional kereta api,” tegas Tohari.

Secara regulasi, tindakan ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengamanatkan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan seharusnya dibuat tidak sebidang. Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggar di perlintasan sebidang, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

Data internal KAI Daop 7 Madiun menunjukkan urgensi dari kebijakan ini. Sepanjang tahun 2025, tercatat 24 insiden kecelakaan di perlintasan dan jalur KA yang mayoritas dipicu oleh rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena jarak pengeremannya yang panjang. Oleh karena itu, kami sangat memohon kedisiplinan masyarakat untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan menggunakan perlintasan resmi yang sudah terjamin keamanannya,” tambah Tohari.

KAI Daop 7 Madiun terus mendorong pemerintah daerah untuk proaktif melakukan evaluasi serupa di titik lain. Kolaborasi lintas instansi diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi yang aman, andal, dan minim risiko kecelakaan bagi seluruh pihak.(*)

Tags: Berita BlitarBlitarKAI Daop 7 MadiunKeamanan TransportasiKeselamatan Kereta ApiLalu Lintaspenutupan jalanperlintasan sebidangSrengat BlitarUU Perkeretaapian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

Rincian Lengkap Mutasi Pejabat Eselon 2, 3, dan 4 Pemkot Kediri yang Dilantik Wali Kota Vinanda Prameswati

2 September 2026
Peringati HUT ke-62, DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Canda Bhirawa

Peringati HUT ke-62, DPD Partai Golkar Kabupaten Kediri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Canda Bhirawa

20 Oktober 2026
Berburu Tiket Kejurnas 2026, Jombang Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Antarklub Se-Jatim

Berburu Tiket Kejurnas 2026, Jombang Jadi Tuan Rumah Kejurprov Bola Voli U-19 Antarklub Se-Jatim

22 Oktober 2026
KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Bebas Biaya, Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan

KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Bebas Biaya, Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan

21 Oktober 2026
Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Kediri 2026 Jadi Fondasi Berburu Emas di Porprov Jatim 2027

Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Kediri 2026 Jadi Fondasi Berburu Emas di Porprov Jatim 2027

19 Oktober 2026

Untuk Anda

Sasar Kesadaran Kolektif, Pemkab Kediri Gelar Gerakan Nasional Indonesia Asri di Kawasan SLG
Nasional

Sasar Kesadaran Kolektif, Pemkab Kediri Gelar Gerakan Nasional Indonesia Asri di Kawasan SLG

13 Februari 2026
Sterilisasi Jalur KA Tulungagung, KAI Daop 7 Tutup Akses Ilegal dengan Patok Rel Permanen
Nasional

Sterilisasi Jalur KA Tulungagung, KAI Daop 7 Tutup Akses Ilegal dengan Patok Rel Permanen

10 April 2026
adakita.news

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer/Klausula
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Aksara Mediatama - ©2026