• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result

Gaya Hidup > Travel >

Tekan Angka Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Srengat Blitar

RedaksibyRedaksi
12 Februari 2026
Tekan Angka Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang di Srengat Blitar

ADAKITANEWS, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengambil langkah tegas dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Pada Kamis (12/2/2026), KAI resmi menutup perlintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar–Stasiun Rejotangan, tepatnya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Penutupan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara KAI dengan Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta jajaran Forkopimda setempat. Langkah ini diprioritaskan pada titik-titik perlintasan yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang yang tidak memenuhi persyaratan teknis adalah langkah preventif yang tidak bisa ditawar. “Keselamatan adalah prioritas utama. Penutupan ini adalah upaya konkret untuk melindungi nyawa masyarakat pengguna jalan sekaligus menjamin kelancaran operasional kereta api,” tegas Tohari.

Secara regulasi, tindakan ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengamanatkan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan seharusnya dibuat tidak sebidang. Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggar di perlintasan sebidang, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

Data internal KAI Daop 7 Madiun menunjukkan urgensi dari kebijakan ini. Sepanjang tahun 2025, tercatat 24 insiden kecelakaan di perlintasan dan jalur KA yang mayoritas dipicu oleh rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena jarak pengeremannya yang panjang. Oleh karena itu, kami sangat memohon kedisiplinan masyarakat untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan menggunakan perlintasan resmi yang sudah terjamin keamanannya,” tambah Tohari.

KAI Daop 7 Madiun terus mendorong pemerintah daerah untuk proaktif melakukan evaluasi serupa di titik lain. Kolaborasi lintas instansi diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi yang aman, andal, dan minim risiko kecelakaan bagi seluruh pihak.(*)

Baca Juga

Pastikan Jalur Prima Jelang Lebaran, Direktur Operasi KAI Cek Titik Rawan di Daop 7 Madiun dan Siagakan AMUS di 15 Stasiun

Jamin Keselamatan Mudik 2026, KAI Daop 7 Madiun dan DJKA Gelar Ramp Check Besar-besaran di 12 Stasiun

KAI Daop 7 Madiun Siapkan Diskon Tiket Lebaran 30 Persen dan KA Tambahan Mulai 11 Februari

Tags: Berita BlitarBlitarKAI Daop 7 MadiunKeamanan TransportasiKeselamatan Kereta ApiLalu Lintaspenutupan jalanperlintasan sebidangSrengat BlitarUU Perkeretaapian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Reses di Ngronggo, Cak Hadi Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur hingga Kesejahteraan Kader Posyandu

Reses di Ngronggo, Cak Hadi Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur hingga Kesejahteraan Kader Posyandu

11 Februari 2026
Reses di Kediri, Anggota DPRD Jatim Hadi Setiawan Serap Aspirasi UMKM dan Beri Pelatihan Masak untuk Ibu-Ibu

Reses di Kediri, Anggota DPRD Jatim Hadi Setiawan Serap Aspirasi UMKM dan Beri Pelatihan Masak untuk Ibu-Ibu

8 Februari 2026
AMPG Kediri Gelar Lomba Video Kreatif Bangunin Sahur, Total Hadiah Jutaan Rupiah

AMPG Kediri Gelar Lomba Video Kreatif Bangunin Sahur, Total Hadiah Jutaan Rupiah

12 Februari 2026
Jelang Ramadan, Cak Hadi Manfaatkan Reses di Kediri untuk Latih UMKM Buat Parcel

Jelang Ramadan, Cak Hadi Manfaatkan Reses di Kediri untuk Latih UMKM Buat Parcel

10 Februari 2026
Jawa Timur Diguncang Gempa M 6,4 Dini Hari, Getaran Terasa Hingga Jawa Tengah dan Jabar

Jawa Timur Diguncang Gempa M 6,4 Dini Hari, Getaran Terasa Hingga Jawa Tengah dan Jabar

6 Februari 2026

Untuk Anda

Wakil Wali Kota Kediri Hadiri Senam Bersama Warga Setonopande
Nasional

Wakil Wali Kota Kediri Hadiri Senam Bersama Warga Setonopande

10 Desember 2025
Satlantas Polres Kediri Gelar Talas Ruqyah di Titik Blackspot Pare
Hukum & Kriminal

Satlantas Polres Kediri Gelar Talas Ruqyah di Titik Blackspot Pare

26 Desember 2025
adakita.news

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026