ADAKITANEWS, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di kawasan zona merah, Jumat (10/4/2026) sore.
Operasi penegakan Perda ini menyasar sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan hingga kawasan sekitar Alun-Alun Jombang yang harus steril dari aktivitas usaha ekonomi.
Penertiban melibatkan tim gabungan dari TNI-Polri, termasuk Kodim 0814, Satradar 405 Ploso, CPM, Polres Jombang, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang, Purwanto, menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan ketertiban umum.
“Zona merah dilarang untuk segala bentuk aktivitas usaha ekonomi, baik makanan, minuman, maupun mainan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Purwanto.
Sebelum dilakukan penindakan tegas, Pemkab Jombang mengklaim telah melalui tahapan persuasif berupa sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang.
PKL yang terdampak diarahkan untuk berpindah ke lokasi resmi yang telah disediakan pemerintah daerah, seperti sentra kuliner yang lebih tertata.
Langkah tegas ini mendapat respons positif dari masyarakat yang merasa kawasan Alun-Alun Jombang kini terlihat jauh lebih bersih dan asri.
Sejumlah pengunjung mengaku lebih nyaman beraktivitas di trotoar yang kini kembali berfungsi maksimal bagi para pejalan kaki.
Nabila, salah satu warga yang rutin berolahraga, merasa kondisi lingkungan yang rapi membuat aktivitas fisik di area publik menjadi lebih menyenangkan.
Meskipun beberapa pengunjung sempat kesulitan mencari jajanan, mereka tetap mendukung penataan tersebut demi keindahan wajah kota Jombang.
Pemkab Jombang menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pedagang yang tetap membandel berjualan di area yang dilarang atau zona merah.
Fokus utama pemerintah adalah memastikan infrastruktur publik seperti jalan dan trotoar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa hambatan.
Pengawasan secara berkala akan terus dilakukan oleh petugas Satpol PP bersama tim gabungan guna mencegah PKL kembali menjamur di kawasan tersebut.
Diharapkan dengan tertatanya PKL, ekonomi kreatif di Jombang tetap tumbuh subur namun tetap berada pada koridor peraturan daerah yang ada.(*)











