ADAKITANEWS, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Sunarto, resmi mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (25/3/2026).
Pelantikan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30/P Tahun 2026.
Lima dari tujuh ADK yang dilantik merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR RI pada 12 Maret 2026 lalu.
Sementara itu, dua anggota lainnya merupakan pejabat ex-officio yang berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Dalam susunan baru ini, Friderica Widyasari Dewi resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK untuk periode 2026-2032.
Posisi Wakil Ketua dijabat oleh Hernawan Bekti Sasongko, yang juga merangkap sebagai Ketua Komite Etik untuk periode 2026-2031.
Pelantikan ini menandai penguatan kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan memperkuat perlindungan konsumen nasional.
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 yang diperkuat oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui pengawasan terintegrasi.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen serta akan lebih menggiatkan penegakan hukum,” tegas Friderica usai pelantikan.
OJK juga bertekad mendorong sektor jasa keuangan agar menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan.
Sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus ditingkatkan guna membangun perekonomian nasional yang lebih baik.
Acara pengambilan sumpah ini dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, anggota Komisi XI DPR RI, serta pimpinan kementerian terkait.
Dengan pelantikan ini, susunan lengkap 11 Anggota Dewan Komisioner OJK kini siap menjalankan tugas strategis mereka di berbagai sektor pengawasan.
Sektor-sektor tersebut meliputi perbankan, pasar modal, aset kripto, hingga inovasi teknologi sektor keuangan yang kini semakin kompleks.
Merespons pelantikan tersebut, Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, menyatakan sambutan baik atas terbentuknya formasi kepemimpinan baru ini.
Menurut Ismirani, kehadiran ADK yang baru akan semakin memperkuat sinergi OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan serta perlindungan konsumen.
”Kami menyambut baik pelantikan tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK oleh Ketua Mahkamah Agung hari ini,” ujar Ismirani Saputri.
Ia menambahkan, kepemimpinan baru ini diyakini mampu mendorong transformasi sektor jasa keuangan yang lebih kuat dan terintegrasi.
Kantor OJK Kediri juga menyatakan kesiapan penuh untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan program-program di tingkat daerah.
”Kantor OJK Kediri siap mendukung penuh kebijakan dan program prioritas Dewan Komisioner,” tegasnya.
Sinergi dengan pemerintah daerah akan terus ditingkatkan guna memastikan sektor jasa keuangan tetap inklusif bagi masyarakat Kediri dan sekitarnya.
Ismirani berharap stabilitas sektor keuangan dapat memberikan kontribusi optimal bagi pertumbuhan ekonomi, baik secara daerah maupun nasional.
Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada seluruh Anggota Dewan Komisioner OJK yang baru saja dilantik.
Daftar 7 ADK OJK yang Baru Mengambil Sumpah Jabatan:
– Friderica Widyasari Dewi: Ketua Dewan Komisioner (2026-2032).
– Hernawan Bekti Sasongko: Wakil Ketua Dewan Komisioner (2026-2031).
– Hasan Fawzi: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (2026-2031).
– Dicky Kartikoyono: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (2026-2032).
– Adi Budiarso: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (2026-2031).
– Juda Agung: ADK Ex-officio dari Kementerian Keuangan.
– Thomas A.M Djiwandono: ADK Ex-officio dari Bank Indonesia.(*)













