ADAKITANEWS, Kediri – Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, S.E., M.M., menuntaskan rangkaian kegiatan reses masa persidangan II Tahun Sidang 2025/2026. Agenda serap aspirasi yang berlangsung selama enam hari, mulai Senin (19/1/2026) hingga Sabtu (24/1/2026) ini, menjadi sarana krusial dalam menjaring suara masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Papar, Gampengrejo, Pagu, Ngasem, Kayen Kidul, dan Gurah.
Pelaksanaan reses ini merupakan implementasi amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pimpinan dan anggota DPRD untuk turun langsung ke konstituen guna memastikan program pembangunan selaras dengan kebutuhan riil di tingkat akar rumput.
Selama masa reses, Murdi Hantoro mengombinasikan metode pertemuan tatap muka dengan kunjungan lapangan. Pertemuan konstituen dipusatkan di Desa Papar (Kecamatan Papar) dan Desa Padangan (Kecamatan Kayen Kidul). Sementara itu, tinjauan lapangan dilakukan secara mendalam di Kantor Desa Papar dan Kantor Desa Janti guna memotret langsung kondisi pelayanan publik di tingkat desa.
Dalam dialog interaktif tersebut, berbagai usulan strategis mengemuka. Di sektor infrastruktur, masyarakat mendesak adanya percepatan perbaikan jalan rusak, pavingisasi, serta perbaikan jalan usaha tani untuk mendukung distribusi hasil bumi. Selain itu, permohonan bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan rehabilitasi tempat ibadah juga menjadi poin yang banyak disampaikan warga.
Tak hanya pembangunan fisik, sektor ekonomi dan pendidikan turut menjadi sorotan. Masyarakat mengusulkan adanya intervensi bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM, pengadaan peralatan pertanian modern, hingga dukungan sarana budidaya perikanan. Di bidang pendidikan, renovasi gedung sekolah yang sudah tidak representatif menjadi aspirasi prioritas yang dititipkan kepada Ketua DPRD.
Murdi Hantoro menegaskan bahwa seluruh masukan, baik berupa keluhan maupun permohonan pembangunan, telah dicatat secara sistematis untuk diperjuangkan dalam forum legislatif. Ia berkomitmen untuk membawa hasil reses ini ke dalam pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Kediri agar dapat diakomodasi dalam perencanaan anggaran mendatang.
“Aspirasi masyarakat Dapil I yang disampaikan, baik itu berupa saran, masukan, keluhan, maupun permohonan, akan disampaikan DPRD Kabupaten Kediri kepada Pemerintah Daerah agar mendapatkan perhatian dan tindak lanjut segera,” terang Murdi Hantoro dalam pernyataan resminya.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Kediri.(adv/dprd.kabkd/*/ys)











