ADAKITANEWS, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil tindakan tegas terhadap menjamurnya menara telekomunikasi yang belum melengkapi dokumen perizinan. Pada Senin (2/3/2026), tim gabungan melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) yang terbukti belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di wilayah Kecamatan Peterongan.
Langkah ini diambil setelah adanya data mengejutkan yang menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan pemilik menara. Dari total 314 tower BTS yang berdiri di Kabupaten Jombang, tercatat baru sembilan tower yang telah memiliki SLF resmi. Operasi penertiban tahap awal ini menyasar enam titik menara sebagai bentuk penegakan regulasi daerah.
Operasi dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Jombang, Purwanto, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bambang Suntowo. Tim pelaksana melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Jombang, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Dinas Kominfo.
Purwanto menegaskan bahwa penyegelan ini bukan bertujuan menghambat investasi digital, melainkan untuk menjamin keamanan konstruksi bagi masyarakat sekitar.
“Hari ini kami melakukan penyegelan di enam titik dan tentu ini akan dilakukan secara bertahap,” tegasnya di lokasi.
SLF menjadi krusial karena merupakan bukti sah bahwa bangunan menara tersebut aman secara teknis dan layak dioperasikan. Dengan pemasangan garis pengamanan dan stiker penyegelan, Pemkab memberikan peringatan keras kepada penyedia menara untuk segera mengurus kewajiban administratif mereka.
Dinas PUPR dan DPMPTSP akan terus memantau proses pengajuan izin dari para pemilik tower. Pemkab Jombang juga berencana melakukan pendataan ulang secara menyeluruh guna memastikan seluruh infrastruktur telekomunikasi di wilayahnya berdiri di atas payung hukum yang kuat.
Setelah wilayah Peterongan, Pemkab Jombang menjadwalkan inspeksi ke kecamatan lain secara bergiliran. Para pengusaha menara diimbau segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar operasional jaringan tidak terganggu oleh tindakan hukum lebih lanjut.(*)











